news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga.
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta RUU Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Rabu, 23 September 2026 - 15:13 WIB
Reporter:
Editor :

JAKARTA – Kelompok masyarakat Indonesia Millennials Center (IMC) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan yang jelas terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

IMC menilai aset yang dimiliki atau dikuasai pihak lain tidak dapat serta-merta dirampas seluruhnya hanya karena sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana.

Masukan tersebut disampaikan IMC dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

IMC Ingin RUU Perampasan Aset jadi Sistem Hukum yang Efektif Pulihkan Aset Negara
Sumber :
  • Istimewa

Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung mengatakan persoalan hak keperdataan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sebab, aset yang berkaitan dengan suatu tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki oleh pelaku.

“Ada dua lagi, Pimpinan, soal hak keperdataan bahwa seluruh aset dari hasil tindak pidana tidak melulu disasar kepada pelaku. Bahwa hasil tindak pidana juga dimiliki atau dikuasai oleh orang lain. Ini bicara soal hak keperdataan,” kata Yeriko.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan kedudukan setiap pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap suatu aset.

“Di dalam RUU ini juga harus membedakan pemilik sahnya siapa, penguasa aset siapa, pemilik manfaat dari aset itu siapa, pasangan dalam harta bersama itu siapa harus bisa dijelaskan, dan pemegang hak jaminan dan pihak ketiganya siapa misalnya,” ujarnya.

Yeriko mencontohkan sebuah rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Apabila hanya sebagian nilai rumah tersebut yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana, menurut IMC, tidak berarti keseluruhan rumah dapat otomatis dirampas negara.

“Sebagai contoh, rumah merupakan harta bersama dan hanya sebagian nilainya terbukti berasal dari hasil tindak pidana. Bahwa tidak otomatis rumah menjadi milik negara,” kata Yeriko.

Pandangan itu juga dituangkan IMC dalam materi paparannya mengenai Perlindungan Pihak Ketiga Beritikad Baik.

Rapat di DPR, IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga
Sumber :
  • tim tvOnenews.com

IMC mengusulkan proses yang transparan dan proporsional, mulai dari pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, kesempatan mengajukan keberatan dan membuktikan dasar kepemilikan, batas waktu pemeriksaan yang jelas, hingga pemulihan apabila perampasan dibatalkan.

Prinsip yang ditekankan IMC dalam paparan mereka adalah jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan dibatasi pada bagian yang terbukti.

Yeriko mengatakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap aset harus terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan dan kesempatan mempertahankan haknya.

“Harus ada pemberitahuan kepada pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap aset,” ujarnya.

“Pihak ketiga berhak mengajukan keberatan dan membuktikan kepemilikan atau dasar haknya,” lanjut Yeriko.

IMC juga meminta adanya kepastian mengenai jangka waktu pemeriksaan sehingga aset milik pihak ketiga tidak berada dalam status hukum yang tidak jelas dalam waktu berkepanjangan.

“Harus ada batas waktu pemeriksaan agar status aset tidak menggantung tanpa kepastian,” katanya.

Perampasan Harus Proporsional

IMC menekankan prinsip proporsionalitas harus menjadi salah satu dasar perlindungan pihak ketiga. Perampasan, menurut Yeriko, seharusnya hanya dilakukan terhadap bagian yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.

“Jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan aset harus dibatasi secara proporsional,” kata Yeriko.

Perlindungan juga harus berlaku ketika pengadilan pada akhirnya membatalkan perampasan tersebut.

“Jika perampasan aset dibatalkan, harus tersedia mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilai sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.

Nilai Aset Jangan Disamakan dengan Kerugian Negara

IMC juga meminta RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.

“Kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset harus dibedakan,” kata Yeriko.

Menurutnya, setiap angka yang muncul dalam proses penegakan hukum perlu memiliki status yang jelas, mulai dari perkiraan awal, nilai aset yang disita, hasil penilaian, nilai yang terbukti berasal dari tindak pidana, hingga nilai yang benar-benar berhasil dipulihkan negara.

“Perkiraan awalnya berapa, nilai sitaannya berapa, hasil penilaiannya seperti apa, nilai yang terbukti dari hasil tindak pidana nya seperti apa, kemudian nilai yang dirampas secara keseluruhan itu seperti apa, dan nilai yang benar-benar dipulihkan pascaperampasan itu seperti apa,” ujarnya.

“Ini penting bahwa untuk mencegah penyitaan besar dipersepsikan sebagai kerugian negara yang sudah pasti,” lanjut Yeriko.

Menurut IMC, prinsip yang sama harus diterapkan terhadap aset pengganti. Apabila hasil tindak pidana telah dipindahkan, dihabiskan, disamarkan, atau tidak lagi ditemukan, aset lain memang dapat menjadi objek pemulihan, tetapi nilainya tidak boleh melampaui hasil tindak pidana yang terbukti.

“Aset pengganti jangan lebih besar dari hasil kejahatan,” kata Yeriko.

“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti.”

Ia memberikan contoh untuk menggambarkan risiko perampasan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” ujarnya.

Yeriko menegaskan pengaturan tersebut penting untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah dan mencegah penilaian subjektif menjadi dasar perampasan aset.

“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” kata Yeriko.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
05:10
03:00
05:01
06:41
06:14

Viral