PP KAMMI Desak RUU Perampasan Aset Sasar Keuntungan Korporasi Perusak Lingkungan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat menyasar korporasi perusak lingkungan.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), serta akademisi di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PP KAMMI menyampaikan sejumlah pandangan dan rekomendasi untuk memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Umum PP KAMMI, Amri Akbar, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus dibangun di atas sistem hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Regulasi tersebut harus efektif dalam memberantas kejahatan sekaligus dilengkapi mekanisme pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
"Penguatan sistem dan mekanisme pengawasan menjadi hal yang sangat penting. Jangan sampai regulasi yang bertujuan memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi utama," ujar Amri.
Selain itu, Amri menyoroti perlunya perluasan cakupan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas korporasi, khususnya perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi tetap memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh melalui aktivitas melanggar hukum dan merugikan lingkungan harus dapat ditelusuri serta dirampas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengakomodasi pertanggungjawaban korporasi.
"Jangan sampai korporasi memperoleh keuntungan besar dari aktivitas yang merusak lingkungan, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakannya. Penegakan hukum harus mampu menjangkau keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut," lanjutnya.
PP KAMMI juga mendorong pembentukan lembaga independen yang memiliki kapasitas dan kewenangan khusus dalam mengelola aset hasil perampasan.
"Lembaga independen diharapkan dilengkapi dengan sistem audit, pengawasan, dan pelaporan yang transparan guna memastikan seluruh aset dikelola secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Amri.
Ia menilai, keberadaan lembaga independen penting untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus memastikan aset hasil perampasan tidak kembali menjadi persoalan dalam tata kelola negara.
Load more