news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mary Jane, Terpidana Mati asal Filipina karena kasus narkotika.
Sumber :
  • Antara

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
Sabtu, 26 September 2026 - 23:04 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ada satu nama yang selama lebih dari satu dekade menjadi sorotan dalam kasus narkoba lintas negara: Mary Jane Veloso. Perempuan asal Filipina itu pernah berdiri di ujung kematian setelah pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba. Namun, eksekusi yang sudah di depan mata mendadak batal pada menit-menit terakhir.

Kini, perjalanan panjang tersebut memasuki babak yang berbeda. Setelah hampir 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia dan kemudian dipindahkan ke Filipina pada 2024, Mary Jane akhirnya meninggalkan penjara. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak, yang membuat Mary Jane dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

Kabar itu menutup perjalanan hukum Mary Jane yang penuh perubahan: dari seorang perempuan yang ditangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, divonis mati, memperoleh penundaan eksekusi, hingga akhirnya dipulangkan ke Filipina. 

Di balik keputusan tersebut, terdapat pula persoalan perdagangan orang dan kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina.

Mary Jane Ditangkap Membawa 2,6 Kilogram Heroin

Perjalanan hukum Mary Jane bermula pada April 2010. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya.

Kasus tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum di Yogyakarta. Setelah melalui penyelidikan Polda DIY, berkas perkara Mary Jane diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010.

narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso
Sumber :
  • Antara

Persidangan di Pengadilan Negeri Sleman dimulai pada 30 Juni 2010. Mary Jane didampingi tim pengacara yang terdiri dari M. Syafei, Edy Haryanto dan Wahyu Puspita.

Pada 11 Oktober 2010, majelis hakim yang diketuai Dahlan dengan hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane. 

Dalam putusan bernomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Desember 2010. Setahun berikutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mary Jane.

Upaya untuk menghindari hukuman mati berlanjut. Mary Jane mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, melalui Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2014, permohonan tersebut ditolak.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral