news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mary Jane, Terpidana Mati asal Filipina karena kasus narkotika.
Sumber :
  • Antara

Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina

Rekam jejak Mary Jane Veloso, dari ditangkap membawa 2,6 kg heroin, divonis mati di Indonesia, nyaris dieksekusi pada 2015, hingga mendapat pengampunan mutlak
Sabtu, 26 September 2026 - 23:04 WIB
Reporter:
Editor :

Pada 18 Desember 2024, Mary Jane akhirnya kembali ke Filipina. Saat itu, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak berarti Mary Jane langsung bebas. Ia tetap berstatus sebagai narapidana dan menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.

"Tetap akan berstatus narapidana di Filipina," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Bandara Soetta, Selasa (17/12/2024).

Hampir dua tahun setelah kembali ke negara asalnya, Presiden Marcos akhirnya memberikan **absolute pardon** kepada Mary Jane pada Jumat (25/9/2026).

"Saya akan memberi Anda informasi eksklusif: Saya menandatangani pengampunannya kemarin," kata Marcos kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Kota Batac, Filipina utara, dikutip dari AFP.

Mary Jane kemudian keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Kota Mandaluyong pada Jumat malam waktu setempat.

Kabar tersebut disambut keluarga Mary Jane. Ibunya, Celia Veloso, mengatakan kedua putra Mary Jane sangat bahagia mengetahui ibu mereka akhirnya bebas.

"Mereka sangat bahagia," kata Celia kepada AFP. "'Kami akhirnya bisa bersama mama,' itulah yang mereka katakan kepada saya."

Mengenal Mary Jane Veloso: Dari Hukuman Mati hingga Bebas, Diampuni Presiden Filipina
Sumber :
  • Antara

Sementara itu, Indonesia menyatakan menghormati keputusan Marcos. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, tanggung jawab pembinaan dan keputusan mengenai status hukumnya berada pada pemerintah Filipina.

“Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Yusril juga menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan narapidana tersebut bersifat resiprokal.

“Maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril.

Dengan pengampunan tersebut, perjalanan Mary Jane yang dimulai dari penangkapan pada 2010, vonis mati, penundaan eksekusi, hingga pemindahan ke Filipina kini memasuki babak baru: kebebasan di negara asalnya setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji besi. (udn)
 

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral