- Antara
Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina
Tim hukumnya kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka menyatakan Mary Jane hanya berperan sebagai kurir dan mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. PK pertama ditolak pada 2015.
Nyaris Dieksekusi, Mary Jane Mendapat Penundaan
April 2015 menjadi salah satu titik paling dramatis dalam perjalanan Mary Jane. Ia masuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung.
Mary Jane bahkan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Nusakambangan pada 24 April 2015 untuk persiapan eksekusi.
Namun, eksekusi yang dijadwalkan pada 29 April 2015 akhirnya tidak dilakukan.
- Antara
Mary Jane tidak dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu. Pada saat-saat terakhir, pemerintah Indonesia memutuskan menunda pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Keputusan itu berkaitan dengan perkembangan kasus perdagangan orang di Filipina. Aparat Filipina menangkap sosok yang diduga menjadi perekrut Mary Jane. Pemerintah Filipina kemudian meminta agar eksekusi ditunda karena Mary Jane dinilai dapat menjadi saksi penting dalam proses hukum tersebut.
Selama bertahun-tahun, Mary Jane dan para pendukungnya menyatakan bahwa ia telah ditipu oleh jaringan narkoba internasional. Ia disebut berangkat ke Indonesia untuk mencari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga sebelum akhirnya terseret dalam perkara narkoba.
Pada 10 Maret 2021, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul.
Perjalanan panjang itu akhirnya mencapai babak baru pada November 2024.
Dipulangkan ke Filipina, Kini Mendapat Pengampunan Marcos
Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengumumkan perkembangan mengenai kebebasan Mary Jane sekaligus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Marcos melalui akun Instagram resminya.
Kesepakatan pemindahan kemudian diperkuat melalui pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024. Kedua pihak menandatangani kesepakatan terkait pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Mary Jane kemudian dijemput dari Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari pada 15 Desember 2024 dan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.