- Istimewa
Sidang Lanjutan Konten Hoaks, Kubu Jusuf Hamka Tolak Permintaan Restorative Justice
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan hoaks dan manipulasi informasi elektronik berupa konten deepfake yang menjerat Mohammad Ansor Mumin terhadap pengusaha Mohamad Jusuf Hamka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ). Namun, pihak Jusuf Hamka menyatakan tidak memilih opsi tersebut.
Kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, mengatakan pihaknya meminta terdakwa mengungkap secara terbuka pihak yang disebut memerintahkan dan membiayai pembuatan konten tersebut.
“Tidak ada ruang untuk restorative justice kecuali dia mau bicara dengan tegas di pengadilan, siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana ini dan juga yang membayar,” kata Sogi seusai persidangan.
Sogi juga menyoroti eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Menurut dia, persoalan terkait pemberitahuan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan penetapan tersangka merupakan ranah praperadilan.
“Ketika sudah P21, seluruh rangkaian kelengkapan formil sudah selesai dan sudah dicek terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Jusuf Hamka membantah sejumlah narasi dalam konten yang dikaitkan dengan dirinya, termasuk tudingan mengenai dugaan korupsi dan persoalan keimanan.
“Kalau soal keimanan saya, Allah yang menentukan, bukan dia,” kata Jusuf.
Jusuf juga menyebut terdapat pembayaran Rp500 ribu untuk setiap konten yang dibuat. Namun, pernyataan mengenai pembayaran tersebut merupakan klaim Jusuf yang masih menjadi bagian dari perkara.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Rustam Efendi, membantah argumentasi pihak Jusuf Hamka. Ia mengatakan konten yang dibuat Ansor Mumin berkaitan dengan aktivitasnya sebagai Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI).
Menurut Rustam, surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat dan belum menjelaskan secara jelas perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.
“Ansor Mumin ini adalah sekjen dari KAKI, yaitu Komite Anti Korupsi Indonesia, yang punya visi dan misi untuk memberantas korupsi di Indonesia,” kata Rustam.
Rustam mengatakan pihaknya tetap mengikuti proses hukum dan akan melanjutkan upaya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan Ansor Mumin.(raa)