news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Lingkar Madani (LIMA) sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti.
Sumber :
  • Rizki Amana

Ray Rangkuti soal G30S: Perbedaan Pendapat Jangan Diselesaikan dengan Senjata, tapi Dialog

Ray Rangkuti mengingatkan peringatan G30S harus menjadi pelajaran demokrasi: perbedaan pendapat tidak diselesaikan dengan senjata, tetapi melalui dialog dan
Rabu, 30 September 2026 - 17:07 WIB
Reporter:
Editor :

Konteks sejarah G30S sendiri tidak sederhana. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mencatat bahwa peristiwa 1965 hingga kini memiliki berbagai sumber arsip dan pembacaan sejarah. Dalam publikasi mengenai arsip PKI, ANRI menyebut khazanah arsip G30S antara lain terdapat dalam Inventaris KOTI 1963-1967. ANRI juga menghimpun sumber dari National Archives and Records Administration (NARA) Amerika Serikat serta koleksi pribadi Ratna Sari Dewi.

Dalam kajian ANRI mengenai G30S, disebutkan enam perwira tinggi Angkatan Darat terbunuh dalam rangkaian peristiwa tersebut, sementara Jenderal A.H. Nasution berhasil lolos. Peristiwa itu kemudian diikuti perubahan politik besar dan rangkaian penindakan terhadap orang-orang yang dianggap terkait dengan G30S/PKI.

Karena itu, membicarakan G30S tidak dapat dilepaskan dari konteks politik Indonesia pada 1965 dan dampaknya setelah peristiwa tersebut.

Dari Konflik Politik ke Persoalan Kemanusiaan

Ray kemudian membawa pembahasan ke persoalan yang lebih luas, yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia. Baginya, perbedaan yang sangat mendasar sekalipun tidak menghilangkan hak setiap orang untuk tetap dihormati harkat dan martabatnya.

“Yang kedua adalah menghormati... yang kedua adalah menghormati hak asasi manusia. Jadi betapapun perbedaan sangat mendasar antara satu dengan yang lainnya itu, tetapi tetap harus dijaga apa namanya itu ya, harkat dan martabat seseorang, ya,” tutur Ray.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika konflik menyangkut keselamatan manusia.

“Apalagi sampai berhubungan dengan apa namanya itu ya, nyawa seseorang, ya.”

Pandangan tersebut memiliki konteks historis yang panjang. Komnas HAM menyatakan bahwa Peristiwa 1965-1966 merupakan salah satu peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki lembaga tersebut. Dalam hasil penyelidikannya, Komnas HAM menyebut sejumlah pola kekerasan, antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Penting untuk membedakan antara G30S sebagai rangkaian peristiwa pada 30 September-1 Oktober 1965 dengan Peristiwa 1965-1966 yang cakupannya lebih luas. Keduanya kerap disebut dalam satu rangkaian pembahasan, tetapi memiliki konteks dan rentang peristiwa yang berbeda.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral