- Rizki Amana
Ray Rangkuti soal G30S: Perbedaan Pendapat Jangan Diselesaikan dengan Senjata, tapi Dialog
Komnas HAM juga menyatakan bahwa penyelidikan pro-yustisia terhadap Peristiwa 1965-1966 menemukan unsur yang disebut luas dan sistematis serta mengategorikannya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Catatan tersebut memperlihatkan bahwa dampak konflik politik dan ideologi pada periode tersebut tidak hanya berbentuk perubahan kekuasaan, tetapi juga menyentuh kehidupan masyarakat dan korban dalam jangka panjang.
Ray Rangkuti Ingatkan Bahaya Ketika HAM dan Kebebasan Berpendapat Merosot
Bagi Ray, pelajaran dari sejarah tidak berhenti pada pentingnya demokrasi dan penghormatan terhadap HAM. Ia juga menyoroti kebebasan berpendapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keduanya.
“Dan saat yang bersamaan, saya kira sudah waktunya kita ingatkan terus ya betapa penting perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat kepada kita,” ujar Ray.
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap HAM memiliki hubungan erat. Ketika ruang kebebasan menyempit bersamaan dengan menurunnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, kondisi tersebut dapat membuka peluang munculnya persoalan kemanusiaan.
“Sebab begitu kebebasan hak asasi... apa, dan merendah penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang sejiwa dengan itu merendahnya penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, itu berpeluang menjadi krisis kemanusiaan.”
Pernyataan Ray tersebut menjadi salah satu pesan utama yang ia kaitkan dengan momentum peringatan G30S. Baginya, mengingat sejarah bukan hanya persoalan mengenang sebuah peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu, tetapi juga memahami konsekuensi ketika konflik politik tidak lagi dikelola melalui mekanisme demokratis.
Dalam konteks itu, dialog menjadi kata kunci. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan politik dan demokrasi, tetapi cara menghadapi perbedaan menentukan apakah konflik dapat dikelola atau justru berkembang menjadi kekerasan.
Sejarah Indonesia pada 1965 juga memperlihatkan bahwa dampak sebuah konflik politik dapat berlangsung jauh lebih panjang daripada peristiwanya sendiri. Komnas HAM masih mencatat Peristiwa 1965-1966 sebagai bagian dari perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang proses penyelesaiannya menjadi perhatian lembaga tersebut.
Karena itu, ketika peringatan G30S kembali hadir setiap tahun, pesan yang disampaikan Ray Rangkuti dapat dibaca sebagai ajakan untuk melihat sejarah dari sisi pembelajaran demokrasi.