news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya.
Sumber :
  • Antara

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:38 WIB
Reporter:
Editor :

Aturan tersebut juga mengatur bahwa pendapat DPRD sebelumnya harus diputuskan dalam rapat paripurna yang memenuhi persyaratan kehadiran dan persetujuan sebagaimana ditentukan undang-undang. MA kemudian memeriksa dan memutus pendapat DPRD tersebut, dengan putusan yang bersifat final.

Setelah usulan pemberhentian diterima, Menteri wajib memberhentikan Bupati atau Wakil Bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari pimpinan DPRD. UU tersebut juga mengatur mekanisme apabila pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu yang ditentukan.

Karena itu, setelah putusan MA pada 1 Oktober 2026, masih terdapat tahapan administratif dan pemerintahan yang harus dilalui dalam proses pemberhentian tersebut.

Usulan Pemakzulan Berawal dari Tiga Persoalan

Sebelum sampai ke MA, DPRD Kabupaten Gowa terlebih dahulu menjalankan proses hak angket. Dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah. Keputusan tersebut diambil setelah panitia khusus menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi dasar pendapat DPRD.

Tiga persoalan yang disebut dalam proses tersebut adalah dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral. Ketiganya merupakan hal yang menjadi dasar pembahasan dalam proses hak angket dan hak menyatakan pendapat DPRD.

Di luar proses pemberhentian melalui DPRD dan MA, Husniah juga diberitakan sedang menghadapi perkara dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Mabes Polri. Perkara pidana tersebut masih berjalan dan merupakan proses hukum yang terpisah dari uji pendapat DPRD di MA.

Dengan dikabulkannya permohonan uji pendapat, proses pemberhentian Bupati Gowa kini bergerak ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme dalam UU Pemerintahan Daerah. Putusan MA menjadi dasar dalam rangkaian proses tersebut, sementara keputusan administratif selanjutnya berada dalam mekanisme yang melibatkan DPRD, Gubernur Sulawesi Selatan, dan Menteri Dalam Negeri. (udn)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral