news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas berjibaku memadamkan titik karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, beberapa waktu lalu..
Sumber :
  • Antara

Karhutla Kerap Berulang, Presiden Prabowo Diminta Kaji Status Bencana Nasional

Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA Persis) meminta Presiden Prabowo Subianto agar mengkaji secara mendalam opsi penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:48 WIB
Reporter:
Editor :

Selain menyasar Kepala Negara, HIMA Persis turut mendorong Menteri Lingkungan Hidup untuk mengoptimalkan mandat pengawasan dan pengendalian laju perusakan ekosistem. 

Penuntasan karhutla dipandang tidak bisa diserahkan kepada satu institusi saja, melainkan membutuhkan pembagian peran yang tegas antara kementerian terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi kebencanaan, hingga partisipasi warga di area rawan kebakaran.

Rizal menambahkan, rantai komando yang lemah serta tumpang tindih tanggung jawab justru berisiko memperlambat upaya penanggulangan maupun restorasi lahan. Karenanya, Presiden didesak memastikan setiap kementerian memiliki target capaian yang jelas, mekanisme sinergi yang transparan, dan dapat diawasi langsung oleh publik.

Lebih jauh, HIMA Persis menuntut agar paradigma penanganan karhutla diubah secara fundamental dari pola reaktif menuju pemulihan lingkungan dan mitigasi pencegahan. 

Beberapa langkah kunci yang harus diambil antara lain mengembalikan fungsi hidrologis kubah gambut, merehabilitasi tanaman endemik sesuai rona ekologis, memutakhirkan perangkat deteksi dini, membatasi izin alih fungsi lahan, serta mengikutsertakan masyarakat lokal dalam menjaga wilayahnya.

Di samping itu, ketegasan aparat penegak hukum dituntut agar transparan dan adil terhadap oknum maupun korporasi yang terbukti menyulut api atau melanggar aturan tata ruang hutan. 

Penindakan hukum tidak boleh mandek pada para pekerja lapangan semata jika ada aktor intelektual atau korporasi yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. (dpi)


 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:50
02:47
06:54
06:16
06:20
07:15

Viral