- Istimewa
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Online Website Boxkia, WN China dan Tiga WNI Diamankan
Jakarta, tvOnenews.com — Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik judi online dalam website Boxkia.com, dan dikendalikan oleh warga negara china.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, sebanyak empat orang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Empat orang yang diamankan masing-masing bernama Jhiazi Chen, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica,” kata Suhermanto, kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, Suhermanto menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 September 2026.
- Istimewa
Sementara itu, website judi online ini terungkap usai tim menemukan adanya website Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.
“Dalam mekanisme permainan tersebut, pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut selanjutnya dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Suhermanto.
Kemudian, untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS.
“Penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU,” terangnya.
Adapun dalam pengelolaan website judi online ini, pelaku Jhiazi Chen yang merupakan warga negara China, memiliki berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.
“Yang bersangkutan bertugas mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan website agar dikenal lebih luas melalui dunia maya,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.
Sementara itu, tersangka Farhan Akbar Djafar, diduga bekerja pada divisi kreatif website Boxkia.
Perannya antara lain penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial di Instagram dan TikTok. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit iPhone 11.
“Tersangka Alfi Sena Pradipta diduga bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Memiliki peran meningkatkan keterlibatan pengguna atau engagement untuk mendongkrak peringkat website Boxkia. Barang bukti yang disita dua unit ponsel,” terangnya.
Kemudian, tersangka Lesica diduga bertugas pada bagian keuangan yang perannya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Dari tangan yang bersangkutan, penyidik menyita dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut,” ucap Suhermanto. (ars/amr)