- Bareskrim Polri
Satresmob Bareskrim Polri Ungkap Kasus Spesialis Curanmor Modus Pura-Pura Kost, Lima Pelaku Diamankan dan Satu DPO
“Tim juga mendapati enam unit motor yang di taruh di dalam rumah Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Sukabumi dan saat diperiksa bahwa motor tidak dilengkapi dengan surat surat yang sah dan tidak dilengkapi plat nomor,” jelasnya.
Keenam pelaku ini memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
Pelaku NHK berperan menentukan sasaran barang curian sekaligus sebagai pemetik bersama tersangka SLH alias Ucok dan DK yang berperan sebagai joki.
Pelaku SML berperan sebagai penadah hasil kejahatan dan pelaku ADR sebagai pemilik rumah yang dijadikan tempat menyimpan motor hasil kejahatan. Sementara itu, tersangka BDM saat ini masih dalam pengejaran.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti dan uang tunai sebesar Rp9,8 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan Pasal 591 KUHP. (ars/nsi)