news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Empat pria yang diamankan polisi terkait dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Jakarta Barat..
Sumber :
  • Dokumentasi Polsek Kebon Jeruk

Transaksi Tembakau Sintetis di Jakbar Terbongkar, Polisi Sita Belasan Barang Bukti

Polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam transaksi tembakau sintetis di Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026).
Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:47 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam transaksi tembakau sintetis di wilayah Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026).

Keempat pria itu berinisial ALS (19), MK (19), MF (22), dan ZS (20). Mereka diamankan oleh Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk.

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Darto Napitupulu, mengatakan penangkapan bermula ketika petugas mendapati ALS diduga hendak bertransaksi tembakau sintetis sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi kemudian mengamankan MK.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 paket plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat total 5,43 gram, barang tersebut milik ALS," kata Darto kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan MF serta ZS di pinggir Jalan Tanjung Duren III, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Barang bukti tembakau sintetis dengan berat 5,43 gram yang disita polisi dalam pengungkapan dugaan transaksi narkotika di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Dokumentasi Polsek Kebon Jeruk

Dari lokasi itu, kata Darto, petugas menyita satu paket plastik klip bening berisi tembakau kering yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan berat bruto 5,57 gram.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler, satu sepeda motor, serta empat botol semprot berisi bahan yang diduga digunakan untuk membuat tembakau sintetis.

"Empat botol tersebut masing-masing berukuran 5 mililiter, dengan berat bruto yang dilaporkan mencapai 46,21 gram," kata dia.

Darto mengatakan keempat pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ars)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral