- tvOnenews - Aldi Herlanda
Suami Bupati Pekalongan Non Aktif Ikut Diperiksa KPK soal Dugaan TPPU
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali dugaan kasus TPPU yang menyeret Bupati Pekalongan non aktif Fadia Arafiq.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu beriringan dengan pengungkapan dugaan korupsi benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkup Pemkab Pekalongan dengan tersangka Fadia Arafiq.
"Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," kata Budi kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/10/2025).
Budi menjelaskan dalam perkara itu lembaga anti rasuah belum menetapkan tersangka.
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Menurutnya pihaknya baru melakukan serangkaian pemeriksaan saksi sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan bulan Oktober 2026.
Budi mengatakan terdapat enam orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/10/2026) diantarnya suami dari Fadia Arafiq yakni Ashraff Abu selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya 2023-2024.
"Sprindik barunya per-Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," katanya.
Adapun lima saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini:
1. Siti Hanikatun sebagai Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan
2. Lingkan Anggi selaku Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya
3. Robby Darussalam sebagai Subkor Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan
4. Muhammad Sabiq Ashraff selaku Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024)
5. Ruben Prabu R. Faza sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
- Istimewa
Diketahui, Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang usai berstatus tersangka dugaan korupsi benturan kepentingan PBJ.
Fadia Arafiq dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
Jaksa mendakwa Fadia dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi.
Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Selanjutnya dakwaan kedua, Fadia dijatuhi dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (raa/amr)