- Antara
Pernyataan Lengkap Kapolri soal 243 Orang dan 13 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla
Jakarta, tvonenews.com- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia didalami oleh Kepolisian. Menghasilkan sebanyak 243 orang dan 13 perusahaan jadi tersangka.
Hal ini sebagaimana dijelaskan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto. Pendalaman kasus karhutla ini hasil kerja sama dengan beberapa Polda di Indonesia.
Kapolda Suyudi melaporkan penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda), dengan total 286 laporan polisi (LP) dan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
"dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, dikatakan Kapolri Suyudi soal penanganan perkara yang melibatkan korporasi meliputi 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.
Kasus sudah ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 100 laporan polisi tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
- antara
"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," sambungnya.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," jelas Suyudi dikutip dari Antara, Sabtu (24/10/2026).
Dengan ini, Kapolri menjelaskan bahwa Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan, dengan 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk 11 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare, sedangkan 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.
"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri baru itu.