news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap wanita.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Modus Dokter Cabuli Anak Kandung Berumur 3,5 Tahun di Bandung, Ternyata Dibawa ke Rumah...

Rumi mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal pada November 2025, korban anak, tiba-tiba memperagakan adegan dewasa di depan ibunya....
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:56 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Jajaran Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum dokter terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

TRIGGER WARNING:  Artikel ini mengandung konten eksplisit kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan meminta bantuan profesional.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jabar menangkap IS, oknum dokter yang diduga melakukan Tindakan pencabulan terhadap anaknya.

Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Timur, pada Rabu (21/10/2026).

"Adapun modus operandi, bahwa pelaku melakukan cabul adalah dengan cara diduga melakukannya memasukkan jari dalam atau sekitar kelamin anak," kata Dirres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari di Mapolda Jabar pada Kamis (22/10/2026).

Dirres PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari di Mapolda Jabar pada Kamis (22/10/2026).
Sumber :
  • Istimewa

Awal Mula Terungkap

Rumi mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini terungkap berawal pada November 2025, korban anak, tiba-tiba memperagakan adegan dewasa di depan ibunya.

"Lalu si ibu korban menanyakan kepada korban, tahu dari mana seperti itu? kemudian korban menjawab tahu dari HP tersangka bapaknya ya," terangnya.

Lebih lanjut korban memeragakan perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya di hadapan sang ibu.

"Korban memeragakan tersangka menindih badan korban dan mengatakan punggung korban sakit Ketika ditindih oleh tersangka," lanjutnya.

Kemudian pada Desember 2025, saat ang ibu menceboki, korban mengatakan bahwa pelaku sempat melakukan perbuatan cabul lagi.

"Korban mengatakan papah memasukkan tangan ke kemaluan. Korban memberitahukan bahwa perlakuan tersebut dilakukan pada saat korban di bawa ke rumah orang tua tersangka (nenek korban) sekira bulan Juli 2025," tuturnya.

Anak Positif Gonore

Setelah mengatahui itu, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya pada Januari 2026 ke laboratorium di Kota Bandung.

"Dengan hasil positif gonore. Pada Februari 2026 pelapor memeriksakan korban ke dokter forensic dan didapatkan hasil ada tanda-tanda peradangan pada kelamin korban," ungkapnya.

Saat ini korban anak sudah diamankan di rumah aman, berkat bekerja sama dengan UPTD Provinsi Jawa Barat.

"Kami belum mengambil keterangan korban karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi mental atau psikis si anak. Nanti setelah memungkinkan kita Bersama UPTD provinsi akan melakukan pemeriksaan terhadap korban tentunya dengan metode pendampingan dengan psikolog," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan.

"Untuk pencabulan (ancaman hukuman) 9 tahun. Untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kami tambahkan sepertiga karena (tersangka) adalah ayah kandung, " kata Rumi. (muu)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral