Sumber :
- newscientist.com/istimewa
Bocah 3,5 Tahun Menderita Gonore, Setelah Dicabuli Ayah Kandung yang Berprofesi sebagai Dokter
Setelah mengatahui perbuatan suaminya terhadap anaknya, ibu korban memeriksakan kondisi anaknya pada Januari 2026 ke laboratorium di Kota Bandung, ternyata..
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:43 WIB
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b ayat 9 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun disertai pemberatan.
"Untuk pencabulan (ancaman hukuman) 9 tahun. Untuk dugaan perkosaannya 12 tahun dan kami tambahkan sepertiga karena (tersangka) adalah ayah kandung, " kata Rumi. (muu)