news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bobotoh Persib Berinisial ARK (16) Tewas Bersimbah Darah Usai Nonton Laga Persib vs Garudayaksa di Bogor.
Sumber :
  • Threads @cibinongviral

Tersangka dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor Disangkakan Dua Pasal, Ini Penjelasan Polisi

Kasus pembacokan Bobotoh di Bogor menuai perhatian publik. Sebab terjadi setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:52 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Tersangka dalam kasus pembacokan bobotoh di Bogor terjerat dengan dua pasal. Hal ini disampaikan Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat setelah berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Tahapan selanjutnya, si tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.

Keluarga Bobotoh yang tewas usai nonton Persib di Stadion Pakansari, Bogor
Sumber :
  • Instagram @rusdysusmanto/@cibinongviral

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi di Cibinong, Senin, mengatakan tersangka dijerat dua pasal yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Sigit, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (27/10/2026)

Lebih lanjut Sigit menyampaikan, dalam pemeriksaan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.

Diketahui, tersangka ditangkap di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor," kata Sigit.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu (25/10) malam.

Saat itu, Korban berinisial ARK yang masih tergolong anak di bawah umur diketahui sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.

Dengan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (25/10), hasil kemenangan Persib 2-1.

Namun pada saat bersamaan, tersangka MIR yang merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Tiba-tiba tersangka diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.

Korban kemudian terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya. Kasus yang hingga saat ini masih didalami oleh kepolisian.

Sehubungan dengan kasus tersebut, Sigit mengatakan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.

Hingga saat ini, kasus pembacokan Bobotoh di Bogor tersebut masih didalami oleh pihak Kepolisian. 

Sebagai tambahan, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak digunakan untuk menjerat perbuatan kekerasan fisik yang membuat anak meninggal dunia.

Sementara Pasal 307 ayat (1) KUHP 2023 digunakan untuk menjerat perbuatan membawa senjata tajam ilegal. Sehingga kedua pasal tersebut memiliki isi dan objek tindak pidana yang sama sekali berbeda.

Kedua pasal ini umum disebutkan bersamaan karena penegak hukum menerapkannya secara alternatif atau kumulatif dalam kasus kriminalitas jalanan (seperti kasus tawuran atau pembacokan) yang melibatkan anak-anak.(klw)

 

 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral