- ANTARA/Rolandus Nampu
Polisi Amankan Dua Barang Bukti dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor
Jakarta, tvonenews.com- Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat telah mengamankan dua barang bukti dalam kasus pembacokan Bobotoh di Bogor. Insiden yang viral di media sosial dan masih didalami.
Kasus pembacokan Bobotoh di Bogor menyita perhatian publik, karena terjadi di malam setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Minggu (25/10).
Peristiwa naas tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square, Kabupaten Bogor, Minggu malam. Tidak diduga korban tiba-tiba dibacok oleh tersangka.
Hasil pemeriksaan polisi, saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan pakaian milik korban untuk kepentingan penyidikan.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan," ujar Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi di Cibinong, dikutip dari antara, Selasa (27/10/2026).
- Threads @cibinongviral
Awal mula peristiwa ini, dikatakan Sigit, ketika korban bersama rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.
Diketahui saat bersamaan, tersangka berinisial MIR merupakan orang dewasa berada di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kemudian, tersangka diduga membacok korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung. Setelah kejadian, tersangka membuang senjata tajam tersebut ke selokan.
Korban pun terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Untuk diketahui, korban berinisial ARK yang masih tergolong anak di bawah umur.
Pernyataan Persib Bandung
Sehubungan dengan kasus pembacokan Bobotoh di Bogor, pihak Persib Bandung secara resmi meminta agar pihak Kepolisian bisa mengusut tuntas.
Persib Bandung juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang Bobotoh, yang masih di bawah umur menjadi korban pembacokan.
"Persib menghormati proses penyelidikan yang berjalan dan berharap penegakan hukum dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi keluarga almarhum,” tulis pernyataan resmi manajemen Persib Bandung.
Saat ini, tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.
Polisi pun menjerat tersangka dengan dua pasal berbeda, yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelas Sigit.(klw)