news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Catat 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 8 November.
Sumber :
  • Humas Polri

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Catat 10 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 8 November

Operasi Patuh 2026 berlangsung pada 26 Oktober–8 November. Kenali 10 sasaran pelanggaran lalu lintas agar perjalanan lebih aman dan terhindar dari risiko kecelakaan
Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ketertiban di jalan raya tidak hanya ditentukan oleh kelancaran arus kendaraan, tetapi juga oleh kepatuhan setiap pengendara terhadap aturan. 

Kebiasaan menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat mengemudi, atau mengabaikan perlengkapan keselamatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. 

Untuk mendorong perubahan perilaku tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2026 di berbagai wilayah Indonesia.

Operasi yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memeriksa kebiasaan berkendara, kelengkapan dokumen, serta kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. 

Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang terlihat secara langsung dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), kegiatan tersebut dilaksanakan antara lain melalui Operasi Patuh Rinjani 2026 oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram.

Lantas, pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran petugas selama Operasi Patuh 2026? Sejumlah perilaku yang perlu diperhatikan meliputi tidak memakai helm atau sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, melawan arus, hingga melanggar rambu dan marka jalan. 

Pengendara juga diminta memperhatikan batas kecepatan, penggunaan pelat nomor, jumlah penumpang sepeda motor, serta aturan parkir. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Catat 10 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Dalam Operasi Patuh Rinjani 2026, Satlantas Polresta Mataram menyoroti sejumlah pelanggaran lalu lintas yang perlu dihindari pengendara. Berikut 10 sasaran yang perlu diperhatikan selama operasi berlangsung:

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan. Pengemudi dan penumpang mobil perlu memakai sabuk keselamatan untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.
2. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini dapat mengalihkan perhatian dan mengurangi kemampuan pengendara merespons kondisi jalan.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas. Marka dan rambu menjadi panduan untuk menjaga keteraturan serta mencegah konflik antarkendaraan.
4. Menerobos lampu merah. Tindakan ini meningkatkan risiko tabrakan, terutama di persimpangan.
5. Melebihi batas kecepatan. Kecepatan yang tidak sesuai kondisi jalan membuat pengendara lebih sulit mengendalikan kendaraan ketika menghadapi situasi darurat.
6. Melawan arus lalu lintas. Berkendara berlawanan arah membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
7. Tidak menggunakan helm bagi pengendara atau penumpang sepeda motor. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai ketentuan, termasuk standar SNI.
8. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor. Jumlah penumpang yang tidak sesuai ketentuan dapat memengaruhi keseimbangan dan keselamatan kendaraan.
9. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Identitas kendaraan harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah dan sesuai aturan.
10. Memarkirkan kendaraan tidak sesuai aturan, termasuk di trotoar. Parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas dan mengambil ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:02
14:03
08:06
08:08
08:29
08:13

Viral