- Syamsul Huda-tvOnenews.com
7 Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Terbaru Polisi Gelar Rekonstruksi 38 Adegan
tvOnenews.com - Kasus hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan putranya, AGF (4), asal Bogor, Jawa Barat, berakhir tragis setelah penyelidikan polisi mengarah pada dugaan pembunuhan di Kota Madiun, Jawa Timur.
Dwi Bagus Martono (40), yang merupakan suami siri Dini, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menduga kedua korban tewas pada 20 September 2026, sebelum tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membakar dan mencacah jasad mereka.
Perkara ini menjadi sorotan karena tersangka sempat mendampingi keluarga korban saat melaporkan kehilangan ibu dan anak tersebut. Berikut tujuh fakta yang terungkap dalam penyelidikan hingga 28 Oktober 2026.
- Instagram @sonson_wiradinata
1. Berawal dari Rencana Merayakan Ulang Tahun Anak
Menurut keterangan Polda Jawa Timur, Dini dan Dwi Bagus menginap di Hotel Mataram Baru, Kota Madiun, pada 19 September 2026. Keduanya berencana merayakan ulang tahun Arshaka.
Namun, situasi berubah setelah istri sah Dwi Bagus meminta untuk dijemput. Berdasarkan keterangan polisi, tersangka beralasan mobilnya mengalami kerusakan kepada Dini.
Keadaan tersebut diduga memicu kecemburuan dan perselisihan di antara keduanya. Pada 20 September 2026, cekcok kembali terjadi hingga berujung pada dugaan pembunuhan.
- Istimewa
Polisi menyatakan Dini diduga dicekik di kamar hotel, sedangkan anaknya diduga dibunuh di dalam mobil.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa motif secara keseluruhan masih didalami.
2. Anak Korban Diduga Dibunuh agar Tidak Menjadi Saksi
Salah satu fakta yang diungkap penyidik berkaitan dengan alasan tersangka turut menghabisi nyawa anak korban.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing, tersangka mengaku khawatir anak tersebut akan menjadi saksi atas peristiwa yang dialami ibunya.
Polisi juga menjelaskan bahwa AGF merupakan anak Dini dari hubungan sebelumnya, bukan anak kandung tersangka.
Keterangan mengenai alasan pembunuhan terhadap anak tersebut masih bersumber dari pemeriksaan tersangka dan menjadi bagian dari penyidikan.
3. Jasad Diduga Dibakar dan Dimasukkan ke Mesin Pencacah
Polisi mengungkap bahwa upaya menghilangkan jejak dilakukan selama sekitar dua hari. Setelah kedua korban diduga dibunuh, tersangka membawa jasad mereka ke rumahnya.
Penyidik menduga jasad korban dibakar, dicacah menggunakan mesin penggiling, kemudian dibakar kembali.
Sisa jasad tersebut diduga hendak dibuang ke sungai, tetapi polisi menemukan serpihan tulang di area tungku pembakaran di belakang rumah tersangka.
Mesin pencacah itu disebut dibeli secara daring melalui transaksi cash on delivery (COD). Setelah dipakai, mesin tersebut kemudian dijual kembali.
4. Tersangka Sempat Menemani Keluarga Melapor
- Threads/ikbalsermaf11 - Istimewa
Keluarga Dini mulai khawatir setelah komunikasi dengan korban terputus.
Dini sebelumnya rutin memberikan kabar kepada keluarganya di Bogor, tetapi komunikasi terakhir tercatat pada 20 September 2026.
Keluarga kemudian melaporkan kehilangan Dini dan anaknya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Dalam perkembangan yang mengejutkan, Dwi Bagus disebut sempat mendampingi keluarga korban ketika membuat laporan kehilangan tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV hotel dan keterangan para saksi, hingga akhirnya mengarah kepada tersangka.
5. Istri Sah Disebut Tidak Mengetahui Peristiwa Tersebut
Pemberitaan mengenai kasus ini turut menyoroti keberadaan istri sah tersangka.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan keluarga dan penyidik kepada media, Dwi Bagus sebelumnya disebut mengaku telah menduda ketika menjalin hubungan dengan Dini.
Namun, keterlibatan pihak lain harus tetap didasarkan pada keterangan resmi kepolisian.
Hingga informasi yang tersedia dalam laporan terbaru, penyidik berfokus pada dugaan peran Dwi Bagus dalam pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak.
6. Pelarian Berakhir di Jombang
Setelah penyelidikan mengarah kepadanya, Dwi Bagus ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu malam, 25 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan yang dibuat keluarga korban.
Setelah diamankan, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jatim.
7. Perkembangan Terbaru: Rekonstruksi dan Tes DNA
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, penyidik melakukan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan rangkaian peristiwa di sejumlah lokasi, termasuk hotel dan rumah tersangka.
Dwi Bagus dikabarkan memperagakan 38 adegan di sejumlah lokasi.
Polda Jatim juga menyatakan telah mengirimkan serpihan tulang yang ditemukan di area pembakaran ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan DNA.
Hingga laporan yang diterbitkan pada 27 Oktober, hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu sehingga identitas serpihan tulang belum dapat dipastikan secara ilmiah.
Dalam perkembangan hukum lainnya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Dwi Bagus.
Statusnya saat ini adalah tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta menguatkan bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai hasil pemeriksaan DNA dan pembuktian seluruh tindakan yang diduga dilakukan tersangka.
Karena itu, perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan forensik menjadi bagian penting untuk mengungkap nasib kedua korban secara menyeluruh. (asl)