Sumber :
- Istimewa
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya PMA dari Tiga Negara
Dari 20 korporasi tersangka karhutla, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) menurut Kabareskrim Polri Asep Safrudin.
Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:15 WIB
“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah 3 miliar rupiah paling tinggi Rp15 miliar,” tegasnya.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka masih berpotensi bertambah. Penambahan tersebut akan bergantung pada perkembangan proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” ujarnya.
(ars/han)