News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Kasus Karhutla, Modus Sengaja Bakar Hutan untuk Buka Lahan

Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla seluas 5.859,12 hektare di sejumlah wilayah Indonesia. Polda yang banyak mendapatkan laporan polisi, yaitu Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi.
Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:27 WIB
Ilustrasi - Penanganan Karhutla.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5.859,12 hektare di sejumlah wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penetapan tersangka ini berasal dari adanya 287 laporan polisi terkait kasus karhutla yang dilaporkan di sejumlah Polda jajaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami telah membuat 287 laporan polisi ya dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektare. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep, dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Asep menerangkan, dalam penetapan tersangka ini, tercatat wilayah Polda yang banyak mendapatkan laporan polisi, yaitu Polda Kalimantan Barat ada 68 laporan polisi.

“Wilayah yang paling banyak atau Polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi,” jelas Asep.

Selain itu, di Polda Riau ada sebanyak 59 laporan polisi, Polda Kalimantan Tengah terdapat 43 laporan polisi, Polda Sumatera Selatan 42 laporan polisi, dan Polda Kalimantan Timur ada 30 laporan polisi.

Asep menyebutkan modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah sengaja membakar hutan untuk membuka lahan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian disangkakan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Persangkaan pasal ini berdasarkan masing-masing perbuatan atau modus operandi yang dilakukan oleh tersangka perorangan,” jelasnya. (ars/nsi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Aksi Pembacokan Anak Bawah Umur

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Aksi Pembacokan Anak Bawah Umur

Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Buduran.
Terima Kasih Persib Bandung, Koefisien Liga Indonesia di Asia Ikut Terdongkrak Usai Taklukkan Melbourne Victory

Terima Kasih Persib Bandung, Koefisien Liga Indonesia di Asia Ikut Terdongkrak Usai Taklukkan Melbourne Victory

Lewat brace Balsa Sekulic, Persib Bandung meraih poin penuh atas Melbourne Victory di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (28/10/2026). 
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya PMA dari Tiga Negara

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya PMA dari Tiga Negara

Dari 20 korporasi tersangka karhutla, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) menurut Kabareskrim Polri Asep Safrudin.
Tinju Dunia: David Benavidez Bidik Tiga Gelar Juara, Michal Cieslak Siap Menghadang

Tinju Dunia: David Benavidez Bidik Tiga Gelar Juara, Michal Cieslak Siap Menghadang

David Benavidez, bersiap menghadapi tantangan besar saat bertemu juara dunia kelas penjelajah asal Polandia, Michal Cieslak, dalam duel penyatuan gelar pada 5 Desember 2026.
Korlantas Polri Ingatkan Humanis Personel saat Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

Korlantas Polri Ingatkan Humanis Personel saat Pelaksanaan Operasi Patuh 2026

Operasi Patuh 2026 digelar, Korlantas Polri mengingatkan agar personel polisi lalu lintas (Polantas) mengutamakan pelayanan humanis dan tak arogan saat berinteraksi dengan masyarakat.
Periklindo Tegaskan Indonesia Harus Jadi Pemain Utama di Industri Kendaraan Listrik

Periklindo Tegaskan Indonesia Harus Jadi Pemain Utama di Industri Kendaraan Listrik

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menegaskan pentingnya memanfaatkan momentum pesatnya perkembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) untuk memperkuat industri nasional.

Trending

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Timnas Indonesia Terancam Batal Away ke Timur Tengah, Erick Thohir Siapkan Opsi Ini

Situasi Timur Tengah yang belum stabil mengancam agenda FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir membuka opsi negara dan lawan pengganti bagi Timnas Indonesia.
Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link Live Streaming Liga Voli Vietnam 2026: Mulai Siang Ini Ada Rivan Nurmulki Vs Boy Arnez, Farhan Halim Main Lagi

Link live streaming Liga Voli Vietnam 2026 putaran kedua pada Kamis (29/10/2026), di mana tiga pemain Timnas Voli Indonesia kembali tampil. Rivan Nurmulki akan melawan Boy Arnez dan Farhan Halim juga unjuk gigi.
Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Jadwal Timnas Indonesia U-15 di Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA: Tampil di Perempat Final Tier C, Berpeluang Lawan Prancis

Usai dua hasil positif di babak 32 dan 16 besar Tier C, Timnas Indonesia U-15 akan tampil di babak perempat final untuk memperebutkan peringkat 65-72 dunia di babak semifinal Piala Dunia dan Festival U-15 FIFA 2026.
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026

Timnas Indonesia U-15 akan menantang Luksemburg di perempat final Piala Dunia U-15 2026. Mereka berhasil melalui hadangan dari Moldova dan Panama pada Rabu (28/10/2026) kemarin.
Saat Keluarga Curiga Ibu-Anak di Madiun Tak Ada Kabar, Ini Respons Tersangka Pembunuhan Setiap Ditanya

Saat Keluarga Curiga Ibu-Anak di Madiun Tak Ada Kabar, Ini Respons Tersangka Pembunuhan Setiap Ditanya

Di saat pihak keluarga curiga ibu-anak di Madiun tak ada kabar sejak 20 September 2026, tersangka pembunuhan tidak merespons.
Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Alasan Tak Masuk Akal di Balik Siksaan Keji Satu Keluarga Malaysia terhadap ART Asal Banten

Nasib nahas menimpa ART asal Banten, SR. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai dibuang majikannya di pinggir jalan, Selangor, Malaysia, pada 16 Oktober.
Kepala BGN: Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Karena Tidak Memenuhi Syarat Higienis dan Sanitasi

Kepala BGN: Lebih dari 2.000 Dapur MBG Ditutup Karena Tidak Memenuhi Syarat Higienis dan Sanitasi

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lebih dari 2.000 dapur MBG ditutup karena tidak memenuhi syarat higienis dan sanitasi. Menurut dia, dapur yang memiliki sertifikat terkait higienis dan sanitasi saja belum tentu layak apalagi dapur yang tidak punya.
Selengkapnya

Viral