- ist
Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi? Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya
tvOnenews.com - Kesalahan administrasi dalam pemerintahan tidak selalu berujung pada tindak pidana korupsi. Kekeliruan prosedur, keputusan pejabat yang tidak tepat, hingga ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Lantas, apakah setiap kesalahan pejabat dalam menjalankan kebijakan bisa langsung dikategorikan sebagai korupsi?
Pertanyaan ini penting karena pejabat pemerintahan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, mengelola anggaran, hingga menjalankan program pengadaan barang dan jasa.
Dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif maupun kerugian keuangan negara. Namun, keberadaan kerugian negara saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan pejabat dan kerugian yang ditimbulkan.
Perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji putusan perkara Nadiem Anwar Makarim.
Kajian tersebut menyoroti penerapan hukum administrasi, pembuktian kerugian negara, penilaian alat bukti, hingga pertanggungjawaban pidana individu dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi
Dalam sistem pemerintahan, kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi berada dalam ranah hukum yang berbeda. Salah satu landasan untuk memahaminya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 17 UU tersebut melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Bentuknya meliputi tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu, Pasal 20 mengatur mekanisme pengawasan terhadap dugaan kesalahan dalam penggunaan kewenangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
Hasil pengawasan dapat menunjukkan tidak adanya kesalahan, adanya kesalahan administratif, atau kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa tidak semua kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus langsung diproses sebagai tindak pidana.
Apabila ditemukan kesalahan administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Jika kesalahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, terdapat mekanisme pengembalian kerugian. Namun, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang memenuhi ketentuan pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum korupsi.