news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya.
Sumber :
  • ist

Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi? Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya

Perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:55 WIB
Reporter:
Editor :

Hal ini juga berkaitan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Dengan demikian, jabatan seseorang maupun keterlibatannya dalam pengambilan keputusan belum cukup untuk membuktikan tindak pidana. Unsur-unsur yang didakwakan harus diperiksa melalui alat bukti dan fakta persidangan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga menegaskan pentingnya kerugian negara yang nyata atau aktual dalam penerapan unsur kerugian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Artinya, potensi kerugian yang belum benar-benar terjadi tidak dapat begitu saja disamakan dengan kerugian aktual.

Mengapa Tanggung Jawab Pejabat dan Kerugian Negara Harus Dibuktikan?

Persoalan berikutnya adalah bagaimana membedakan tanggung jawab pembuat kebijakan, pengelola anggaran, dan pelaksana teknis. Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pejabat memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan jabatan masing-masing.

Karena itu, keputusan seorang menteri tidak otomatis membuatnya bertanggung jawab atas seluruh proses teknis pengadaan. Sebaliknya, keterlibatan dalam penyusunan kebijakan juga tidak serta-merta membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur pidana.

Pembuktian juga harus memperhatikan hubungan antara keputusan, pelaksanaan kebijakan, dan kerugian negara. Angka kerugian harus dapat dijelaskan melalui metode perhitungan yang dapat diuji, termasuk harga pembanding, volume, spesifikasi barang, hingga kondisi pasar saat pengadaan berlangsung.

Prinsip tersebut menjadi salah satu aspek yang dipersoalkan dalam eksaminasi perkara Nadiem. Tim eksaminator membedah putusan tingkat pertama dan banding melalui perspektif hukum perusahaan dan investasi, hukum administrasi dan keuangan publik, hukum pidana, serta hukum acara pidana.

Ketua Tim Eksaminator Dr. Febby Mutiara Nelson menjelaskan alasan pelibatan dua perguruan tinggi dalam kajian tersebut.

“Dalam eksaminasi kali ini, kami tidak hanya melibatkan akademisi dari satu universitas, tetapi menggandeng dua perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada,” kata Febby.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:07
08:21
14:13
09:50
04:54
08:02

Viral