- (ANTARA/Azmi Samsul M)
Penyebab Tukang Bengkel Siram Air Keras ke Temannya di Cikupa Terungkap, Ternyata Baru Sehari Kerja
Syamsul menjelaskan, dendam tersebut diduga memuncak setelah AN kembali bekerja di bengkel yang sama.
Sebelumnya, AN bekerja secara lepas dan kemudian dipanggil kembali oleh pemilik bengkel.
Baru Sehari Kerja
Pada hari pertama kembali bekerja, Rabu (28/10/2026), korban berinisial NY kembali melontarkan ejekan serupa kepada AN.
Menurut hasil penyidikan sementara, AN kemudian merencanakan penyerangan terhadap korban menggunakan cairan kimia yang telah disiapkan sebelumnya.
AN membeli cairan air keras seharga Rp20.000 di kampung halamannya untuk digunakan dalam aksi tersebut.
Penyiraman terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.20 WIB ketika AN dan NY sedang bekerja di dalam bengkel. Saat itu, pemilik bengkel dan rekan kerja lainnya tidak berada di lokasi.
“Pelaku menyiramkan cairan kimia dari arah belakang kepala korban yang sedang duduk membelakanginya,” ujar Syamsul.
Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dengan menendang AN, tetapi tidak mengenai sasaran.
NY kemudian berusaha menjauh, namun AN mengambil sebatang pipa besi di dalam bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, kata Syamsul. (ant)