- Istimewa
PBNU Kecam Keras Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo, Singgung Kapolri hingga Propam
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kasus penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari pukul 03.20 WIB.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi penggerebekan ponpes putri yang dilakukan oleh puluhan personel polisi bersenjata lengkap.
Katib Syuriyah PBNU & Founder Indonesia Halal Watch Dr. KH. Ikhsan Abdullah mengecam keras prosedur penggerebekan tersebut.
"Saya mengecam keras prosedur penggerebekan Pondok Pesantren Putri yang dilakukan oleh puluhan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Brimob bersenjata lengkap secara tidak sesuai KUHAP dan tanpa adab kepesantrenan," katanya dikutip dari keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, berdasarkan kesaksian pihak pesantren, aparat datang tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri, bahkan langsung mendobrak pintu pondok dan kamar saat 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur pulas.
"Bahkan disebutkan pintu kamar pengasuh dan santriwati didobrak, termasuk kamar ustazah tempat santriwati berlindung, serta santriwati yang belum berjilbab ditarik keluar sambil ditodong senjata laras Panjang," terangnya.
Lebih lanjut, Ikhsan Abdullah mengatakan sekitar pukul 03.51 WIB seluruh penghuni termasuk dua balita usia 3 dan 5 tahun dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo pukul 10.00 WIB untuk pemeriksaan, dengan penyitaan barang pribadi senilai Rp50 juta.
"Padahal setelah pemeriksaan intensif, polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dan status mereka hanya saksi. Di sisi lain polisi mengklaim menemukan pedang samurai, busur panah dan drone," katanya.
Prosedur seperti ini, kata Ikhsan melanggar KUHAP Pasal 33-37 tentang penggeledahan yang wajib dengan izin Ketua PN, harus humanis, dan menghormati privasi.
"Menggerebek pondok putri jam 03.20 dini hari seperti operasi teroris adalah penghinaan terhadap marwah pesantren dan melukai rasa keadilan," katanya.
Meski begitu, Ikhsan juga tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri berupa pengerusakan dan pembakaran Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol pada 12 September 2026 tidak dibenarkan.
"Ini bukan akhlak santri. Pesantren mengajarkan nahi munkar bil hikmah, bukan dengan api dan kekerasan. Tindakan tersebut adalah delik pidana Pasal 406 dan 187 KUHP," katanya.