- Cepi Kurnia/tvOne
Raup Ratusan Juta dari Live Pornografi, Pria dan Wanita di Bandung Ini Diciduk Polda Jabar
Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan kasus pornografi yang dilakukan secara online.
Pengungkapan kasus pornografi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jabar.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Ronald Fredy Christian Sipayung, menyampaikan, dari pengungkapan kasus live pornografi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.
Wanita berinisial AE yang bertugas mempromosikan situs melalui media sosial TikTok miliknya, sekaligus berperan sebagai talent (pelaku pornografi). Sementara pria berinsial BU sebagai penyedia dan pengelola platform yang dipakai untuk layanan live streaming pornografi tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menawarkan tontonan wanita live tanpa busana melalui situs vidiox.asia, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi dan pembayaran sesuai dengan durasi waktu yang dipilih penonton.
"Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh tersangka BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran wanita selanjutnya melakukan adegan tanpa busana atau bugil secara live," kata Hendra, di Bandung pada Sabtu (31/10/2026).
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di daerah Sumatera Utara dan Jakarta.
Berdasarkan keterangan tersangka BU, layanan video tanpa busana atau bugil melalui situs vidiox.asia tersebut, dibuat dan dioperasionalkan sejak Oktober 2025, dengan merekrut lebih dari 10 orang talent atau pemeran wanita.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai macam barang bukti elektronik, di antaranya belasan HP, laptop, router internet, pakaian, dan kartu ATM serta puluhan video rekaman pornografi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan dalam satu tahun, BU telah memperolah penghasilan sebesar Rp750 juta, dimana Rp300 juta sebagai bagiannya, dan Rp450 juta dibagi kepada talent-talent atau pemeran wanita dalam live video tanpa busana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Ronald menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi, khususnya aktivitas di ruang digital yang mengandung unsur pornografi.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun berbagai platform digital, serta diharapkan tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan, penyebaran, maupun transaksi konten bermuatan pornografi.
Selain itu, apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum, diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor kepolisian terdekat maupun kanal pengaduan resmi Polda Jabar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (cep/muu)