news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Sumber :
  • AI ChatGPT

8 Bantuan Pemerintah hingga Akhir 2026, Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kilogram

Pemerintah menyiapkan 8 bantuan dan stimulus hingga akhir 2026, mulai BSU Rp900 ribu, beras 30 kg, insentif pajak, hingga program magang.
Senin, 2 November 2026 - 13:54 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan dan stimulus ekonomi untuk masyarakat menjelang akhir 2026.

Program tersebut mencakup bantuan tunai bagi pekerja, bantuan pangan, hingga berbagai insentif yang ditujukan untuk meringankan beban rumah tangga dan memperkuat perlindungan tenaga kerja.

Tidak hanya untuk kuartal IV 2026, sejumlah kebijakan juga dirancang berlanjut pada 2027.

Bentuk dukungannya beragam, mulai dari pengurangan pajak penghasilan, keringanan iuran jaminan sosial, insentif pembelian rumah, hingga program magang dan pelatihan vokasi.

Mengutip siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Untuk periode Oktober-Desember 2026, terdapat beberapa program yang menyasar pekerja dan keluarga berpenghasilan rendah.

Sementara itu, kebijakan lainnya masih berupa rencana lanjutan yang disiapkan untuk tahun depan.

Berikut delapan bantuan, insentif, dan program pemerintah yang perlu diketahui masyarakat hingga akhir 2026 serta kebijakan yang direncanakan berlanjut pada 2027.

1. BSU Rp900.000 untuk Pekerja

Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja.

Bantuan ini direncanakan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total nilai bantuan untuk periode tersebut mencapai Rp900.000 dan diberikan sekaligus.

Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima BSU dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.

Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi kuartal IV 2026. Meski demikian, pekerja tetap perlu memperhatikan ketentuan penerima dan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengenai mekanisme serta jadwal penyalurannya.

2. Pengurangan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta

Pemerintah juga menyiapkan perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja.

Jika sebelumnya kebijakan tersebut menyasar pekerja di sektor tertentu, seperti industri padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada 2027.

Fasilitas ini ditujukan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dan diperkirakan menjangkau sekitar 7,5 juta orang.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap beban pajak pekerja dapat berkurang sehingga pendapatan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetap terjaga.

Selain itu, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Namun, pembahasan tersebut perlu dibedakan dari kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 yang telah direncanakan.

3. Insentif PPN DTP dan KPR Bersubsidi untuk Pembelian Rumah

Dukungan pemerintah juga menyasar masyarakat yang berencana membeli rumah. Salah satu kebijakannya berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Insentif tersebut direncanakan berlanjut hingga 2027. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.

Sementara itu, bagi rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP berlaku atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Dengan skema tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh keringanan pajak ketika membeli rumah yang memenuhi persyaratan program.

Selain insentif PPN, pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen.

Program ini diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

4. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Program perlindungan pekerja juga mencakup keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada 2027 bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

Kelompok pekerja BPU antara lain pekerja mandiri dan orang yang menjalankan usaha tanpa menerima gaji tetap dari pemberi kerja.

Keringanan iuran diharapkan membantu mereka tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Selain itu, pemerintah juga membahas penyesuaian pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan berdasarkan tingkat penghasilan penerima.

JKP merupakan program perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Manfaatnya mencakup dukungan uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bantuan Beras 30 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat

Bantuan pangan menjadi salah satu program yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada kuartal IV 2026, pemerintah menyalurkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember.

Dengan periode tersebut, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh alokasi total 30 kilogram beras.

Program ini menyasar 33.244.408 KPM yang masuk kelompok desil 1 hingga 4. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp17,5 triliun untuk pelaksanaan bantuan tersebut.

Bantuan beras diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga sekaligus mengurangi pengeluaran keluarga penerima manfaat.

Namun, masyarakat perlu memastikan status kepesertaan melalui informasi resmi pemerintah. Penetapan penerima mengacu pada data sasaran yang digunakan dalam pelaksanaan program.

6. Program Magang dan Pelatihan Vokasi

Bantuan pemerintah tidak selalu diberikan dalam bentuk uang atau barang. Dukungan juga disiapkan melalui program peningkatan keterampilan untuk memperluas kesempatan kerja.

Pada 2027, pemerintah berencana melanjutkan program magang dengan target 150.000 peserta. Selain itu, pelatihan vokasi ditujukan kepada sekitar 300.000 orang.

Program magang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman kerja dan mengenal kebutuhan dunia industri secara langsung.

Sementara itu, pelatihan vokasi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja.

Kedua program tersebut diharapkan membantu pencari kerja meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja sekaligus memperkuat daya saing pekerja.

7. Pembukaan Rekening Bank bagi Warga Berusia di Atas 17 Tahun

Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara Indonesia yang berusia lebih dari 17 tahun.

Program ini diprioritaskan bagi masyarakat dalam kelompok desil 1 sampai 4. Penentuan sasaran penerima masih melalui proses pencocokan data atau cross-check antarkementerian dan lembaga terkait.

Pembukaan rekening tersebut perlu dipahami sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal, bukan bantuan tunai yang otomatis memberikan sejumlah uang kepada pemilik rekening.

Karena itu, masyarakat tidak boleh langsung menganggap pembukaan rekening sebagai tanda akan menerima bantuan tertentu. Informasi mengenai sasaran, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaan tetap perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

8. Penyesuaian Aturan PPN untuk Logam Mulia

Kebijakan pemerintah berikutnya berkaitan dengan sektor industri perhiasan dan perdagangan logam mulia.

Pemerintah berencana menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar kemurnian 99,9 persen.

Rencana ini muncul karena ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan standar kadar 99,99 persen untuk fasilitas tertentu. 

Pemerintah menilai perlu ada penyesuaian agar pelaku industri dapat memperoleh kepastian dalam memanfaatkan fasilitas perpajakan.

Kebijakan tersebut lebih ditujukan untuk mendukung sektor industri dan usaha terkait logam mulia. Dengan demikian, program ini tidak termasuk bantuan tunai langsung yang dapat diterima masyarakat secara perorangan.

Perhatikan Perbedaan Bantuan 2026 dan Program 2027

Delapan kebijakan di atas memiliki sasaran dan bentuk manfaat yang berbeda. BSU serta bantuan beras merupakan stimulus yang disiapkan untuk kuartal IV 2026, sedangkan sejumlah kebijakan lain merupakan rencana lanjutan yang diarahkan untuk 2027.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran sementara untuk berbagai program lanjutan pada 2027 diperkirakan sekitar Rp31 triliun. 

Besaran tersebut masih dalam proses pembahasan dan penyisiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu membedakan program yang sudah disiapkan untuk periode 2026 dengan kebijakan yang masih direncanakan untuk tahun berikutnya.

Informasi mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme penerimaan sebaiknya dipantau melalui kementerian atau lembaga yang menangani masing-masing program.

Dengan memahami daftar bantuan dan stimulus tersebut, masyarakat dapat mengetahui bentuk dukungan pemerintah yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka, tanpa keliru menganggap seluruh program sebagai bantuan tunai yang bisa langsung dicairkan.

(tsy)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral