news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi vape..
Sumber :
  • pixabay

Polisi Resmi Larang Penggunaan Vape Sejak 3 November di Lingkungan Kerja, Begini Bunyi Surat Edarannya

Kapolri mengeluarkan aturan baru untuk seluruh anggota yaitu melarang penggunaan Vape di lingkungan kerja. Begini bunyi surat edarannya.
Rabu, 4 November 2026 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenws.com- Mulai Selasa, 3 November 2026, resmi berlaku larangan penggunaan vape di lingkungan kerja kepolisian. Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Suyudi Ario Seto untuk membasmi narkoba yang marak disisipkan dalam vape.

Larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

"Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari antara, Rabu (4/11/2026).
 
Budi menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya mitigasi dini terhadap penyalahgunaan zat berbahaya, menyusul maraknya temuan kandungan etomidate yang diselundupkan melalui perangkat rokok elektrik.

"Gunanya ini adalah mengingat adanya temuan-temuan etomidate. Jadi vape ini cartridge-nya digunakan sebagai alat pengantar etomidate. Polisi melakukan ini untuk memitigasi di awal dari lingkungan pihak kepolisian dulu," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini diapresiasi dan dilaksanakan secara penuh oleh seluruh jajaran Polda Metro Jaya.

Pihaknya juga tidak akan segan memberikan penindakan tegas bagi personel yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila ditemukan, pasti akan ada sanksi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan mendapatkan sanksi.

"Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, larangan vape itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Di sisi lain, Kapolri menilai vape sangat berbahaya karena kemasannya yang terselubung dan beraroma buah-buahan. Kondisi itu sulit dibedakan dengan rokok elektrik biasa oleh masyarakat maupun petugas di lapangan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:21
14:13
09:50
04:54
08:02
14:03

Viral