- Antara
Laporan Soal Zulkifli Hasan Ditolak Bawaslu, LSM Pertanyakan Alasannya
Jakarta - Laporan soal Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditolak Bawaslu.
Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti pertanyakan alasan penolakan itu.
Ray mengatakan alasan Bawaslu menolak laporan itu dianggap membingungkan.
Sebab, laporan dari LIMA Indonesia, Kata Rakyat dan KIPP Indonesia belum didaftarkan.
"Bagaimana satu laporan diketahui tidak memenuhi syarat materil saat laporan itu bahkan diregister (daftar) pun tidak," ujar Ray saat dihubungi via telepon oleh tvOnenews.com, Kamis (21/7/2022).
Pengamat politik itu juga mempertanyakan terkait pernyataan Bawaslu yang menyatakan tidak ada pelanggaran atau tidak terbukti ada pelanggaran. Ray menilai poin itu membingungkan.
"Salah satu poin penting dari laporan ini adalah mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan demi memastikan suatu pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil dan berkualitas. Sesuai dengan semboyan Bawaslu," ungkapnya.
Menurut Ray sebagai hakim Pemilu, Bawaslu tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan tidak lengkap atau tidak jelas undang-undang yang mengaturnya.
"Dengan keputusan Bawaslu ini dapat disimpulkan bahwa segala bentuk kampanye yang disertai dengan pembagian macam barang, uang, fasilitas dan sebagainya bukanlah pelanggaran Pemilu selama tidak masuk ke dalam tahapan penetapan peserta Pemilu, khususnya masuk di tahapan kampanye," pungkasnya. (saa/nsi)