Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Tidak Ada Pelecehan Terhadap Putri Candrawati, Polri Tegaskan Peristiwa Magelang Pemicu Amarah Ferdy Sambo

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 13:28 WIB

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu berdasarkan gelar perkara Jumat, 12 Agustus 2022. Alhasil, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri menghentikan laporan kasus tersebut.

Adapun motif Sambo membunuh Brigadir J karena ajudannya itu diduga melakukan pelecehan yang melukai martabat keluarga di Magelang. Tindakan tersebut disebut menyulut emosi Sambo.

"Ini kan sudah terjawab di LP (laporan polisi) yang 340 ya. Kalau kita pun mengatakan ada motif terkait dengan kasus ini. Ini kan terjadinya di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam, 12 Agustus 2022.

Selain itu, penyidik juga menghentikam laporan dugaan percobaan pembunuhan. Dalam kasus dimaksud, Putri disebut menjadi korban.

"Dengan terungkapnya LP yang ditangani Bareskrim terkait dengan korban Yosua, ini dengan sendirinya menjawab fakta bahwa LP yang dua itu tidak ada," ujarnya.

Andi menjelaskan laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral