news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Brigadir J dan Vera Simanjuntak..
Sumber :
  • Istimewa

Tragis, Sejam Sebelum Ditembak Brigadir J Sempat Kirim Chat ke Vera Simanjuntak, Ada Apa?

Setelah dilakukan penelusuran oleh Komnas HAM, ternyata terkuak sebelum mengalami nasib tragis menjadi korban dugaan pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu, Birgadir J masih sempat berkomunikasi dengan Vera Simanjuntak, ada apa?
Sabtu, 3 September 2022 - 13:40 WIB
Reporter:
Editor :

Hasil rekomendasi tersebut diserahkan langsung Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Agung mengatakan terdapat tiga substansi yang tercantum dalam hasil rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Brigadir J. Pertama, kasus Brigadir J merupakan extrajudicial killing atau Pasal 340 tentang Pembunuhan.

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Ketiga, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik, timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung.

Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (viva/rem)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:29
02:24
01:58
03:04
04:43
04:23

Viral