Ilustrasi rumah warga.
Sumber :
  • Yanns/Pixabay

Pengamat: Pemprov DKI Jakarta Harus Hati-Hati Menerapkan Kebijakan Izin Bangun Rumah Tinggal 4 Lantai

Kamis, 29 September 2022 - 14:13 WIB

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan baru dengan memberi izin warga membangun rumah tinggal hingga empat lantai.

Namun, kebijakan ini diminta perlu melakukan kajian mendalam.

Pengamat Lingkungan dan Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus lebih bijak lagi dan melakukan penerapan kebijakan secara hati-hati.

“Perizinan tersebut harus dikaji lebih lanjut karena membutuhkan persyaratan ketat dan penerapan secara hati-hati karena luas lahannya sempit/terbatas. Berada di permukiman padat tentu justru akan menambah persoalan baru,” jelasnya saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).

Nirwono menyatakan akan lebih ideal apabila kawasan permukiman tersebut memiliki tingkat ekonomi yang setara.

“Akan ideal jika warga di permukiman padat tersebut memiliki peningkatan perekonomian yang sama sehingga sama-sama dapat meningkatkan lantai bangunan bersama secara bertahap seiring peningkatan jumlah keluarga dan pendapatan keluarga,” ujarnya.

Ada pun beberapa wilayah yang dinilai sebaiknya dilarang pembangunan rumah tinggal hingga empat lantai antara lain Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur bagian Utara.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral