Irjen Teddy Minahasa gelapkan 5 kg sabu-sabu.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews.com

Terkuak! Teddy Minahasa Minta Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas Pada Eks Kapolres Bukittinggi

Minggu, 23 Oktober 2022 - 01:07 WIB

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. 

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap. 

"Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (14/10/2022). 

Polda Metro, kata Kapolri, melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Tiga diamankan dari masyarakat sipil. 

Dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat kapolsek. 

Atas dasar itu, Kapolri meminta agar kasus tersebut didalami dan berkembangan kepada seorang pengedar, dan mengarah pada AKBP Doddy Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga kemudian menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Tuding Mami Lisa Menipu

Kasus jaringan peredaran sabu yang menjerat sejumlah warga sipil hingga perwira Polri termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terus bergulir. 

Teranyar, Kuasa Hukum Linda Pujiastuti, Adriel Akbar buka suara terkait kelinnya yang kerap disebut-sebut pihak Teddy Minahasa sebagai penipu terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Laut Cina Selatan dan Selat Malaka. 
Adriel menuding bahwa pernyataan tersebut merupakan langkah pihak Teddy Minahasa untuk terhindar dari jeratan hukum. 

"Jadi saya juga mendengar banyak di media mengenai lawyernya Pak TM yang berkata demikian. Ada Pak TM mengenalkan Pak Doddy kepada Linda atau Linda kepada Pak Doddy untuk menjebak Linda," kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu. Dia (LInda) itu tidak bersalah, dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu," sambungnya. 

Adriel menuturkan saat ini dirinya merupakan kuasa hukum dari enam tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkotika sabu itu. 

Keenam tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kristanto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral