Ketua TPF BPKN, Muhammad Mufti Mubarok (pojok kanan).
Sumber :
  • Istimewa

Tim Pencari Fakta Kasus Ginjal Akut Sebut Hak Korban Belum Terpenuhi

Rabu, 30 November 2022 - 19:22 WIB

Akibatnya, penanganan kasus keracunan obat sirop pun tak maksimal. Menurut Mufti, TPF masih memperdalam temuan tersebut. 

Ketua BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan lembaganya memutuskan memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta hingga 9 Desember mendatang. BPKN mempertimbangkan masih ada berbagai temuan yang perlu diverifikasi. 

"Kami akan menyampaikan hasil temuan secepatnya kepada publik," ujar Rizal. (rpi/put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
Viral