BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan..
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

Direktur Operasi II PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Senin, 5 Desember 2022 - 20:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang," berdasarkan rilis yang diterima tvOnenews.com, Senin (5/12/2022). 

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022. 

"Tersangka BR diamankan di Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05-24 Desember 2022," katanya.

BR disebut melawan hukum karena menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. 

"Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," katanya.

Atas perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral