Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • tvone

Terancam 12 Tahun penjara, Pembuat Surat vaksin & Tes PCR Palsu Ditangkap Polisi

Senin, 19 Juli 2021 - 16:03 WIB

Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli sertifikat vaksin serta hasil lab PCR palsu.

Dua orang tersangka berinisial RAR 25 tahun dan TN 20 tahun diamankan tim Siber Polda Metro Jaya, setelah terbukti menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin dan hasil PCR palsu di Media Sosial.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, keduanya menawarkan jasa tersebut melalui media sosial facebook dengan nama akun Rani Maharani dan sejumlah akun lainya. Keduanya menawarkan jasa pemalsuan surat ini hingga ke luar Jakarta dengan tarif 50 ribu hingga 100 ribu rupiah kepada konsumen yang ingin mendapatkan setifikat vaksin tanpa harus divaksin terlebih dahulu.

“Selama menjalankan aksinya, tersangka telah enam kali melakukan pemalsuan surat keterangan vaksin dan tes PCR, misalnya untuk persyaratan naik pesawat , contohnya pcr dan antigen h-1. Oknum pemesan tanpa harus menjalankan tes, atau vaksin tinggal memesan saja ke oknum penjual hasil tes palsu. Kami akn tindak tegas, tidak hanya penjual namun juga para konsumen konsumen.” Jelas Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 35 junto pasal 51 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 milyard rupiah.

Tak hanya pelaku yang akan dikenanakan sangsi pidana, konsumen yang memakai jasa pemalsuan surat vaksin dan hasil PCR palsu juga akan dikenakan pasal pidana, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (hij/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:13
02:42
07:20
11:14
04:24
04:36
Viral