GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee pada Kamis (19/2) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:25 WIB
Dokter Richard Lee.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube dr. Richard Lee

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee pada Kamis (19/2/2026).

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Budi menjelaskan, surat pemanggilan tersebut sudah diterima oleh pigai kuasa hukum, diharapkan Richard Lee penuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Penolakan tersebut artinya bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee sah.

Berdasarkan pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa penetapan tersangka Richard Lee sesuai dengan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum pidana.

Terkait hal ini Budi Hermanto mengatakan, bahwa penolakan tersebut lantaran penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkannya.

Sehingga dalam hal ini, penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Artinya penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya, Kamis (12/2/2026).

Selain itu, Budi menerangkan bahwa materi pokok bukan kewenangan lembaga praperadilan, namun aspek formil.

Pemberitahuan penetapan tersangka juga tidak melampaui waktu yang telah ditentukan.

"Artinya sesuai dengan waktu deadline, sesuai dengan materi sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi menuturkan, penolakan ini didukung dari alat bukti Pasal 184 KUHAP, yaitu termohon dalam hal ini melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang yang kesesuaiannya relevan dengan, serta 3 orang pemeriksaan ahli.

"Maka putusan sidang praperadilan tersangka DRL dinyatakan ditolak sepenuhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," tuturnya. (aha/dpi) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menteri KKP Targetkan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Sepanjang 2026

Menteri KKP Targetkan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih Sepanjang 2026

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah untuk meninjau progres pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Kebumen dan Purworejo pada Kamis (5/3).
Hari Ini Hakim PN Batam Vonis Dua WNA Kasus Sabu 1,9 Ton Sea Dragon

Hari Ini Hakim PN Batam Vonis Dua WNA Kasus Sabu 1,9 Ton Sea Dragon

Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong pada Jumat
Sedih Dengar Febri Hariyadi Cedera ACL Lagi di Persis Solo, Beckham Putra Langsung Bereaksi: Saya Harap Dia Tidak Trauma

Sedih Dengar Febri Hariyadi Cedera ACL Lagi di Persis Solo, Beckham Putra Langsung Bereaksi: Saya Harap Dia Tidak Trauma

Beckham Putra Nugraha mengaku sangat sedih mendengar kabar Febri Hariyadi kembali mengalami cedera ACL saat dipinjamkan ke Persis Solo dan berharap sahabatnya tidak trauma.
Dijuluki 'Pelakor Syariah', Annisa Hadiyanti ungkap Istri Kedua Founder Nussa Rara adalah Teman Sekolahnya

Dijuluki 'Pelakor Syariah', Annisa Hadiyanti ungkap Istri Kedua Founder Nussa Rara adalah Teman Sekolahnya

Annisa Hadiyanti ungkap kronologi perselingkuhan mantan suaminya Aditya Trianto (founder Nussa dan Rara) dengan Sabrina Farhana yang merupakan teman sekolahnya.
Ragam Kemudahan untuk Wujudkan Rumah Impian Lewat BRI KPR

Ragam Kemudahan untuk Wujudkan Rumah Impian Lewat BRI KPR

Salah satu keunggulan dari BRI KPR yakni mampu diakses oleh semua kalangan mulai dari karyawan, professional, hingga keluarga muda.
Akhiri MotoGP Thailand 2026 dengan Hasil Mengecewakan, Murid Valentino Rossi Ini Ungkap Biang Keroknya

Akhiri MotoGP Thailand 2026 dengan Hasil Mengecewakan, Murid Valentino Rossi Ini Ungkap Biang Keroknya

Salah satu murid Valentino Rossi, Franco Morbidelli menutup seri pembuka musim ini, MotoGP Thailand 2026, dengan hasil mengecewakan yang jauh dari harapan.

Trending

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob yang jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha. Simak rekam jejak YouTuber Nice Guy Mo dan akun TikTok Resbob.
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih Brasil Sarankan John Herdman Panggil Gelandang Ini untuk FIFA Series 2026, Layak Jadi Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia?

Pelatih asal Brasil, Fabio Lefundes, menyarankan John Herdman sebagai juru taktik Timnas Indonesia untuk memanggil Rivaldo Pakpahan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT