news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berkas Kasus Swab Antigen Bekas di Kualanamu Lengkap, Sidang Segera Digelar.
Sumber :
  • tvOne

Berkas Kasus Swab Antigen Bekas di Kualanamu Lengkap, Sidang Segera Digelar

Berkas perkara kasus swab antigen di Bandara Kualanamu dinyatakan telah lengkap. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kamis, 9 September 2021 - 16:55 WIB
Reporter:
Editor :

Deli Serdang - Berkas perkara kasus swab antigen di Bandara Kualanamu dinyatakan telah lengkap. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (kejari) Deliserdang telah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

"Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam lima berkas," demikian keterangan dari Humas PN Lubukpakam, Kamis (9/9).

Sementara itu Kejaksaan Negeri Deliserdang, membenarkan jika lima tersangka kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sudah diserahkan ke mereka.

"Benar, sudah pelimpahan (tersangka), cuma kita belum tahu kapan mulai sidangnya. Kita masih menunggu keputusan dari pengadilan (Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Deliserdang, Oloan Pasaribu ketika dihubungi, Kamis (9/9).

Untuk tersangka yang dilimpahkan, Oloan menyebut ada lima orang.

"Kalau tidak salah, ada lima orang tersangkanya," ucap Oloan.

Kelima tersangka itu, sambung Oloan, merupakan pegawai Kimia Farma.

"Dari Kimia Farma para tersangkanya. Begitupun, kami masih menunggu putusan dari PN Lubuk Pakam, kapan mulai sidangnya," lanjut Oloan.

Kelima tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini, Medan, berinisial PM (41), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma, SR (20), mantan staf pelayanan pelanggan di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini, Medan, MI (41), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, RO (21).

Sementara itu, panitera pengganti ialah Hendra Pramana Sakti dan Nikson Hutasoit. Berdasarkan musyawarah majelis hakim, rencananya persidangan pertama akan digelar, Rabu (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Lubuk Pakam.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Dua dari lima tersangka, yakni PM dan M, akan dikenai pidana pencucian uang.

"Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, pada Selasa (18/5) lalu.

Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral