Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar di Palembang

Sabtu, 11 September 2021 - 13:08 WIB

Palembang - Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang kembali mengggalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp. 14 Milliar di Jl Sriwijaya Raya Simpang Pintu Tol Keramasan, Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Jum'at (10/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat adanya masuk mobil jenis Kijang Innova bernopol BG 1628 AN yang sudah dimodivikasi menggangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir. Turut diamankan sopir dari mobil tersbut, Aziz Septiansyah (42) warga Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kecurigaan petugas pun terbukti dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster, yang merugikan negara sekitar Rp 14 Miliar.

"Benar, kita mengamankan penyeludupan baby lobster berupa 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi usai dibincangi ruangan, Jum'at (10/9).

Dijelaskan, bibit lobster yang dibawa tersangka berasal dari Pelabuhan ratu menuju Jambi.

"Alhamdullilah penyelidikan anggota kita selama dua pekan terakhir membuahkan hasil, dengan mengungkap penyelundupan benih udang ini," jelas Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.

Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan terancam hukuman delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
06:48
02:28
Viral