Hakim PN Jaksel mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni, di Jakarta, Senin (27/9/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

PN Jaksel Cabut Permohonan Praperadilan Yahya Waloni

Senin, 27 September 2021 - 14:48 WIB

Namun, Yahya dalam persidangan, Senin, menegaskan ia telah mencabut kuasanya kepada Abdullah dan tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, yang jumlahnya sebanyak 30 orang.

Usai mendengar klarifikasi dan penegasan dari Yahya, hakim meminta tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia keluar dari ruang sidang, karena mereka tidak lagi sah sebagai kuasa hukum Yahya Waloni.

“Silakan, Saudara penasihat hukum. Legalisasi anda sudah dicabut. Silakan keluar dari ruang sidang ini,” kata hakim ke tim pengacara.

Sidang sempat ditunda beberapa menit oleh hakim, karena perlu waktu untuk menyusun penetapan.

Kurang dari lima menit kemudian, hakim mengumumkan pihaknya mencabut permohonan praperadilan Yahya Waloni, dan memerintahkan Panitera PN Jakarta Selatan turut mencabut berkas perkara praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Persidangan pun ditutup dan Yahya kembali diantar ke ruangan di PN Jakarta Selatan oleh beberapa polisi.

Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi, dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral