Sumber :
- Kadek Sugiarta
Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Istri di Rumah Mertua
Rabu, 29 September 2021 - 07:56 WIB
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan segera dilakukan pemeriksaan lanjut. Sementara korban setelah diautopsi akan dikebumikan pada hari ini juga oleh keluarga korban," ungkap Nauval.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 354 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Kadek Sugiarta/act)