Ilustrasi - Perawat.
Sumber :
  • Tim tvOne

Kekurangan Perawat Pemerintah Malaysia Buka Izin Perawat Asing, Begini Syarat dan Ketentuanya

Selasa, 19 September 2023 - 07:48 WIB

Kuala Lumpur, tvOnenews.com - Kurangnya tenaga perawat dalam negeri, Pemerintah Malaysia memberikan izin rumah sakit swasta mempekerjakan perawat terlatih warga asing (JTWA).

Menurut Zaliha Mustafa, Menteri Kesehatan Malaysia, kekurangan tenaga kerja perawat di fasilitas kesehatan publik dan  swasta berdampak besar terhadap layanan kesehatan di negari jiran tersebut

Rekrutmen perawat asing tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2024. Sedangkan perpanjangan kontrak hanya diperbolehkan selama 12 bulan, mengikuti persetujuan Sertifikat Praktek Sementara perawat asing.

Keluhan tersebut, menurut dia, telah lama disampaikan berbagai asosiasi industri pengobatan swasta di sana, sehingga perlu segera diatasi.

Meski pemerintah membuka kran perawat dari luar Malaysia, sejumlah aturan pun dibuatnya yang telah tercantum dalam Kriteria Pekerjaan Perawat Terlatih Asing di Malaysia 2018 dan memberi kelonggaran sementara.

Nantinya, para perawat terlatih warga asing harus mengikuti ujian dari Lembaga Perawat Malaysia, selain mengikuti ketentuan dan syarat yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, termasuk soal gaji dan masa kontrak.

Persyaratan lain yang diberikan, jumlah perawat asing di setiap fasilitas kesehatan swasta di Malaysia tidak boleh lebih dari 40 persen.

Guna mengatasi kekurangan tenaga perawat tersebut, Kementerian Kesehatan Malaysia baru akan melaksanakan rekrutmen Diploma Perawat secara berkala dari perguruan tinggi negeri dan swasta pada 2024 dan 2025.

Tak hanya perawat asing yang kini dibutuhkan di Malaysia, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia V Sivakumar juga mengumumkan tiga pekerjaan seperti  jasa tukang cukur, buruh tekstil dan tukang emas juga tengah dibutuhkan di Malaysia. 

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memutuskan membuka kembali keran pekerja asing tiga bidang tersebut setelah moratorium sejak 2009.

Malaysia membuka kuota 7500 orang pekerja asing untuk bidang tersebut. Langkah itu, menurut Sivakumar, sekaligus untuk menghentikan kecenderungan majikan menggaji warga negara asing tanpa dokumen kerja yang sah, yang berpotensi besar memicu eksploitasi dan kerja paksa. (ant/mii)Rumah

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral