news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

11 ABK Indonesia Dipulangkan usai Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia.
Sumber :
  • Antara Foto

11 ABK Indonesia Dipulangkan usai Selundupkan 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia

Sebanyak 11 ABK Indonesia dipulangkan dari Malaysia setelah tertangkap menyelundupkan 7,5 ton pasir timah ilegal senilai Rp4,3 miliar ke Johor.
Jumat, 30 Januari 2026 - 10:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap otoritas Malaysia dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal. Mereka tiba di Terminal Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Kamis (30/1/2026), bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya yang dideportasi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyebut, 11 ABK tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau guna mengungkap jaringan penyelundupan pasir timah lintas negara.

“Dalam gelombang deportasi ini, terdapat 11 ABK Indonesia yang ditangkap karena mengangkut sekitar 7,5 ton pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia,” ujar pejabat konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto.

Ditangkap di Perairan Johor

Para ABK itu ditangkap otoritas maritim Malaysia pada 14 Oktober 2025 setelah kapal fiber tak terdaftar yang mereka tumpangi dicegat di perairan sekitar Pulau Tioman, Johor. Saat pemeriksaan, petugas tidak menemukan dokumen perjalanan maupun dokumen resmi terkait muatan pasir timah yang dibawa.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasir timah ilegal tersebut diperkirakan seberat 7,5 ton, dengan nilai kapal dan muatan mencapai sekitar 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara Rp4,3 miliar.

“Penangkapan dilakukan karena kapal tidak terdaftar dan tidak memiliki dokumen kargo. Seluruh awak kapal langsung diamankan untuk proses hukum,” kata Winarto.

Jalani Hukuman di Malaysia

Sebelas ABK asal Belakangpadang, Kepulauan Riau, itu kemudian dijerat Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/1963. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit kepada masing-masing pelaku.

Sementara itu, kapal beserta muatan pasir timah ilegal yang disita masih dalam penanganan Agensi Penguatkuasaan Maritim Negeri Pahang untuk penyelidikan lanjutan.

Winarto memastikan pihak KJRI Johor Bahru telah menjalankan seluruh prosedur perlindungan hukum bagi para WNI sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia selama proses hukum berlangsung.

Diserahkan ke Polisi Indonesia

Setelah menjalani hukuman, para ABK dideportasi melalui Program M yang dijalankan Departemen Imigrasi Malaysia di Putrajaya. Setibanya di Batam, mereka langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lanjutan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral