- tvOnenews - Wildan
WNI 18 Tahun Ditangkap Polisi Malaysia, Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba 25 Kg
Polisi Sita Kendaraan, Uang dan Perhiasan
Selain narkoba dan senjata api, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan Akta Narkotika Berbahaya (Penyitaan Harta) 1988, nilai penyitaan dalam kasus pertama mencapai sekitar RM155.788.
Barang yang disita meliputi satu unit Mercedes C180, truk Isuzu, sepeda motor Yamaha LC, sepeda motor Honda Wave, uang tunai RM51.000, serta perhiasan senilai RM22.788.
Dengan seluruh barang bukti tersebut, total nilai rampasan dan penyitaan dalam kasus pertama diperkirakan mencapai RM197.189.
WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Narkoba
Pengungkapan kedua dilakukan pada 13 September 2026 oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Kluang.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang. Dalam operasi ini, seorang pria WNI berusia 18 tahun ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 8,11 kg. Selain itu, ditemukan 38 paket plastik yang diduga berisi heroin dengan berat mencapai 17,84 kg.
Total narkoba yang ditemukan dalam kasus kedua mencapai sekitar 25,95 kg dengan nilai diperkirakan RM1,29 juta.
Ab Rahaman mengatakan hasil intelijen kepolisian menunjukkan WNI tersebut berperan sebagai penjaga gudang. Tugasnya diduga menyimpan pasokan narkoba milik sindikat.
Sindikat dalam kasus kedua diperkirakan telah beroperasi sejak Januari 2026.
Menurut keterangan kepolisian, WNI tersebut masuk ke Malaysia secara sah menggunakan paspor melalui Pelabuhan Klang pada 2025. Namun, masa berlaku visa kunjungannya telah melebihi batas selama dua bulan.
Tersangka ditahan pada 14 hingga 20 September 2026. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952.
Narkoba Diperkirakan untuk Pasar Lokal
Polisi Johor memperkirakan narkoba yang disita dalam operasi kedua ditujukan untuk pasar lokal Malaysia.
Jika seluruh barang terlarang tersebut berhasil beredar, kepolisian memperkirakan narkoba itu dapat digunakan oleh sekitar 130.906 pecandu.
Ab Rahaman mengatakan penyelidikan terhadap kedua sindikat masih terus dilakukan. Polisi juga tengah melacak pihak yang diduga menjadi dalang di balik dua jaringan tersebut.
Selain itu, kepolisian masih berupaya mengidentifikasi anggota sindikat lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.