- tvOnenews - Wildan
WNI 18 Tahun Ditangkap Polisi Malaysia, Jadi Penjaga Gudang Sindikat Narkoba 25 Kg
Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Johor, Malaysia, menggagalkan dua sindikat narkoba dalam operasi yang digelar pada 11 dan 13 September 2026. Empat orang ditangkap dalam dua kasus tersebut, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun.
Dari dua operasi itu, polisi menyita berbagai jenis narkoba dengan total berat lebih dari 25 kilogram. Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu, heroin, pil Yaba, dan ganja.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Daerah Kulai pada 11 September 2026.
Polisi menggerebek dua lokasi di sekitar Kampung Sepakat Baru, Senai, dan menangkap tiga orang yang terdiri dari dua pria lokal serta seorang wanita.
Sindikat Pertama Aktif Sejak Juni 2026
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, yakni sebuah rumah yang dibangun secara liar, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 72 gram, heroin 59 gram, pil Yaba 5 gram, ganja 57 gram, serta 10 paket plastik yang diduga berisi kafein.
Polisi juga menemukan satu pucuk pistol jenis CZ beserta 79 butir peluru berukuran 9 milimeter.
Dalam penggerebekan kedua di lokasi yang sama, polisi menangkap seorang wanita berusia 18 tahun. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga paket plastik yang diduga berisi sabu seberat sekitar 75 gram dan satu paket yang diduga berisi heroin seberat 10 gram.
"Jumlah keseluruhan narkoba yang disita adalah 0,278 kg senilai sekitar RM11.401," kata Ab Rahaman dikutip dari Bernama, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pria yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, wanita berusia 18 tahun tersebut disebut bertugas sebagai pengelola keuangan yang mengurus pembayaran hasil penjualan narkoba.
Ketiga tersangka diketahui merupakan rekan dalam satu sindikat dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan. Polisi memperkirakan kelompok tersebut telah aktif sejak Juni 2026.
Hasil tes urine awal menunjukkan kedua pria tersebut positif morfin dan memiliki catatan kejahatan terkait narkoba. Sementara wanita yang ditangkap dinyatakan negatif narkoba.
Ketiganya ditahan selama 10 hari hingga 21 September 2026. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952, Pasal 30(3) Akta Racun 1952, serta Pasal 8 Akta Senjata Api (Hukuman Lebih Berat) 1971.
Polisi Sita Kendaraan, Uang dan Perhiasan
Selain narkoba dan senjata api, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan Akta Narkotika Berbahaya (Penyitaan Harta) 1988, nilai penyitaan dalam kasus pertama mencapai sekitar RM155.788.
Barang yang disita meliputi satu unit Mercedes C180, truk Isuzu, sepeda motor Yamaha LC, sepeda motor Honda Wave, uang tunai RM51.000, serta perhiasan senilai RM22.788.
Dengan seluruh barang bukti tersebut, total nilai rampasan dan penyitaan dalam kasus pertama diperkirakan mencapai RM197.189.
WNI 18 Tahun Jadi Penjaga Gudang Narkoba
Pengungkapan kedua dilakukan pada 13 September 2026 oleh Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Kluang.
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang. Dalam operasi ini, seorang pria WNI berusia 18 tahun ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 8,11 kg. Selain itu, ditemukan 38 paket plastik yang diduga berisi heroin dengan berat mencapai 17,84 kg.
Total narkoba yang ditemukan dalam kasus kedua mencapai sekitar 25,95 kg dengan nilai diperkirakan RM1,29 juta.
Ab Rahaman mengatakan hasil intelijen kepolisian menunjukkan WNI tersebut berperan sebagai penjaga gudang. Tugasnya diduga menyimpan pasokan narkoba milik sindikat.
Sindikat dalam kasus kedua diperkirakan telah beroperasi sejak Januari 2026.
Menurut keterangan kepolisian, WNI tersebut masuk ke Malaysia secara sah menggunakan paspor melalui Pelabuhan Klang pada 2025. Namun, masa berlaku visa kunjungannya telah melebihi batas selama dua bulan.
Tersangka ditahan pada 14 hingga 20 September 2026. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952.
Narkoba Diperkirakan untuk Pasar Lokal
Polisi Johor memperkirakan narkoba yang disita dalam operasi kedua ditujukan untuk pasar lokal Malaysia.
Jika seluruh barang terlarang tersebut berhasil beredar, kepolisian memperkirakan narkoba itu dapat digunakan oleh sekitar 130.906 pecandu.
Ab Rahaman mengatakan penyelidikan terhadap kedua sindikat masih terus dilakukan. Polisi juga tengah melacak pihak yang diduga menjadi dalang di balik dua jaringan tersebut.
Selain itu, kepolisian masih berupaya mengidentifikasi anggota sindikat lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.