Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

KPK Kembali Tetapkan Tersangka dari Kasus Penanganan Perkara di MA

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tersangka tersebut merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo (EW).

"Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada tersangka EW selaku hakim yustisial di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan lembaga antirasuah terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia menegaskan, sebagai bentuk transparansi setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada masyarakat.

"KPK terus kembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA," tegas Ali.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Dia diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:21
13:18
01:24
01:09
02:47
02:23
Viral