Gedung Bawaslu DKI Jakarta.
Sumber :
  • Bawaslu

Prosedur Pencocokan dan Penelitian Selesai, Bawaslu Temukan 5 Kendala Khusus

Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:31 WIB

Kedua, terdapat pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili
Hal ini terjadi di Kab. Intan Jaya, Provinsi Papua. Kronologisnya KPU Kab. Intan Jaya melakukan Coklit di Kabupaten Nabire terhadap pemilih di 97 kampung se Kabupaten Intan Jaya. Terkait hal tersebut, Bawaslu Provinsi Papua melalui Bawaslu Kab. Intan Jaya mengimbau KPU Kab. Intan Jaya agar dapat mematuhi prosedur Coklit. KPU Kab. Intan Jaya menindaklanjutinya dengan melakukan Coklit terhadap 97 kampung bersama dengan Bawaslu Kab. Intan Jaya. Hasilnya, KPU berhasil melaksanakan Coklit di 7 kampung, namun sisanya dihadang oleh jajaran penyelenggara PPK.

Hingga akhir masa Coklit, 90 kampung sisanya belum dilakukan Coklit di Intan Jaya. Atas hal prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan ke KPU Provinsi agar tidak melakukan Coklit hingga keluar surat keputusan KPU RI terkait perpanjangan masa Coklit sebagai legalitas perpanjangan masa Coklit.


Ketiga, terdapat kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan
A. Coklit di apartemen
Hal ini terjadi di DKI Jakarta. Kendalanya di antaranya Pantarlih kesulitan memasuki sebagian
besar apartemen, coklit tidak dilakukan secara door to door, melainkan di suatu tempat yang
disediakan oleh pengelola apartemen, banyak yang enggan untuk ditempel stiker, banyaknya warga yang datang dan pergi dalam kurun waktu yang singkat dan dapat menimbulkan potensi warga tidak tercatat. Hal ini juga hampir sama dengan hunian di perumahan elit. Terdadap hal ini, PKD mengimbau agar Coklit dilakukan sesuai prosedur dengan didampingi petugas keamanan apartemen.


B. Coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang)
Hal ini terjadi di Bangli dan Karangasem, Provinsi Bali. Di Bangli, Pantarlih tidak berani untuk
melakukan coklit terhadap pemilih tersebut sehingga PKD Desa Bunutin menyarankan kepada PPS agar dilakukan coklit terhadap pemilih yang kesepekang tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, Babin dan Bimas. Di Karangasem, terdapat 34 KK yang kesepekang dan mengakibatkan masyarakat tersebut pindah ke Kab. Klungkung dan sudah mengantongi administrasi kependudukan Klungkung. Bawaslu Klungkung melakukan rapat koordinasi dengan Dukcapil, KPU dan Bawaslu, masyarakat 34 KK tersebut dimasukkan dalam Administrasi Kependudukan Karangasem dan pada akhirnya di tanggal 14 Maret dilakukan pencoklitan.


C. Coklit di wilayah perbatasan
Hal ini terjadi di Kuburaya, Kalimantan Barat. Wilayah tersebut berada di Desa Ampera Raya, Kec, Sungai Ambawang, Kab. Kuburaya yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, yakni TPS 004 dan 009. Sejak dimulainya pencoklitan hingga kemarin tanggal 14 Februari 2023, kedua pantarlih di TPS tersebut tidak dapat melakukan pencoklitan karena pemilih tidak mau untuk dilakukan pencocokan dan penelitian, dengan alasan mereka berada di wilayah kota Pontianak, dan tidak merasa pernah menjadi warga Kubu Raya. Sebagian pemilih menggunakan identitas Kota Pontianak Sebagian pemilih menggunakan identitas Kubu Raya.


Keempat, pemilih tidak dikenali, pemilih yang tidak dikenali secara signifikan ini terjadi di Tuban, Provinsi Jawa Timur. Pantarlih di TPS 23, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, tidak dapat menemukan nama-nama pemilih yang tercantum pada Form model A-Daftar Pemilih. Pantarlih telah koordinasi dengan beberapa Ketua RT di Kelurahan Latsari namun tidak ada yang mengenali nama-nama tersebut dan juga alamat yang tercantum pada nama-nama Pemilih di TPS 23 Kel. Latsari tidak jelas (RT. 000/000). Jajaran pengawas menyarankan
agar dilakukan koordinasi dengan ketua RT untuk melakukan pencermatan data pemilih dan
mencocokan dengan arsip dokumen Salinan KK, namun nama-nama tersebut tidak terdaftar dan pemilih tidak dikenali.

Kelima, TPS tidak Berpenghuni, hal ini terjadi di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, tepatnya terdapat dugaan adanya pemilih dengan status tidak dikenali pada 16 TPS di Desa Pedanda, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu. Hasil penelusuran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, di lokasi tersebut hanya ada kebun sawit yang tidak berpenghuni.
Selain empat kendala di atas, Bawaslu menemukan gejala umum ketidaksesuaian prosedur sebagaimana tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023. Terhadap adanya proses Coklit yang tidak sesuai prosedur tersebut, Bawaslu menyampaikan surat imbauan dan saran perbaikan secara langsung.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral