Gedung Bawaslu DKI Jakarta.
Sumber :
  • Bawaslu

Prosedur Pencocokan dan Penelitian Selesai, Bawaslu Temukan 5 Kendala Khusus

Sabtu, 18 Maret 2023 - 02:31 WIB

Sementara terhadap adanya data pemilih yang tidak akurat, hasil pengawasan menjadi bahan perbaikan dalam dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Sementara hasil pendirian posko kawal hak pilih, Bawaslu mendapatkan 129 aduan masyarakat yang terdiri dari 4 klaster, yakni:

a) pemilih belum terdata (98 aduan, terdapat di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara);

b) pemilih salah penempatan TPS (21 aduan, terdapat di 5 provinsi, yakni Aceh, Sumatera
Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulwesi Utara, Sulwesi Selatan),

c) pemilih TMS belum dihapus dari daftar pemilih (10 aduan, terdapat di 5 Provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Sulawesi Utara); dan d) aduan lain-lain (11 aduah, terdapat di 6 Provinsi, yakni Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DIY, Nusa Tenggara Barat). Terhadap aduan masyarakat tersebut, pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti.

Selama melakukan pengawasan Coklit, Bawaslu RI menyampaikan saran saran perbaikan secara tertulis 1 kali, berdasarkan hasil pengawasan pada 2 hari pelaksanaan Coklit. Namun, dari hasil pengawasan melekat terhadap 26 item ketidak sesuaian prosedur, terjadi 59.478 ketidaksesuaian prosedur, 121 aduan posko kawal hak pilih, sehingga saran perbaikan yang dikeluarkan tidak kurang dari 59.599 saran perbaikan ke Pantarlih di seluruh Indonesia, ditambah saran perbaikan pada uji petik dan patroli kawal hak pilih.

Berdasarkan hasil pengawasan Coklit, Bawaslu mengimbau:
1. KPU melalui jajaran PPS dan Pantarlih melakukan pencermatan dan akurasi data pada saat
penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS dibantu oleh Pantarlih sampai tanggal 29 Maret 2023.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral